TINJAUAN FIQH MAWARITS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16 K/AG/2010 TENTANG HAK WARIS ISTERI YANG BERLAINAN AGAMA DENGAN SUAMI

ELIANA, ELIANA (2019) TINJAUAN FIQH MAWARITS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16 K/AG/2010 TENTANG HAK WARIS ISTERI YANG BERLAINAN AGAMA DENGAN SUAMI. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (536kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (510kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (455kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (393kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Menurut hukum Islam salah satu penghalang untuk mendapatkan warisan adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat putusan mengenai ahli waris beda agama, yakni dengan memberikan wasiat wajibah. Dua hal yang menjadi fokus diangkat dalam penelitian ini, pertama Apa pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan mahkamah agung nomor 16 k/ag/2010 tentang hak waris istri yang berlainan agama dengan suami, kedua Bagaimana tinjauan fiqh mawarits terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai hak waris istri yang berlainan agama dengan suami. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sebagai data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010. Data sekunder adalah data penunjang yang di ambil dari literatur-literatur seperti risalah fiqh mawarits, fiqh munakahat, kitab terjemahan tafsir Al-Maraghi, fiqh sunnah, kitab terjemahan Al-Fiqhu Al-Islamy Wa Adillatuhu, KHI, UU Perkawinan, dan skripsi. Sedangkan data tersier dalam penelitian ini terdiri dari kamus Bahasa Indonesia dan kamus Bahasa Arab. Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif, kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 adalah pemberian wasiat wajibah terhadap isteri pewaris yang non muslim dengan sebab telah mengabdikan diri pada pewaris selama 18 tahun dengan harta peninggalan berupa wasiat wajibah sebanyak 15/60 bagian atau 1/4 bagian sesuai rasa keadilan. (2) Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan nash dan ketentuan Hukum Kewarisan Islam. Namun, karena setiap muslim wajib untuk berwasiat bagi kerabatnya yang tidak mewarisi, maka para ulama mujtahid memperbolehkan ahli waris non muslim mendapatkan haknya melalui wasiat wajibah. (3) Menurut penulis, pemberian wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 belum tepat, dikarenakan hakim tidak berpatokan terhadap bagian wasiat viii wajibah yang seharusnya 1/3 bagian warisan. Namun pemberian wasiat wajibah oleh Mahkamah Agung sebesar 1/4 dari harta warisan pewaris. Oleh karena batas minimal yang diterima oleh ahli waris pewaris adalah 7/60 bagian, maka seharusnya isteri pewaris mendapat wasiat wajibah sebesar-besarnya hanya 7/60 bagian dari harta warisan pewaris. Kata Kunci: Ahli Waris, Beda Agama, Wasiat Wajibah

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? HQ ??
Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Sep 2021 03:48
Last Modified: 13 Sep 2021 03:48
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/10106

Actions (login required)

View Item View Item