TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TANAH WAKAF TANPA AKTA IKRAR WAKAF (STUDI DI DESA SEGAMIT KECAMATAN SEMENDE DARAT ULU KABUPATEN MUARA ENIM)

Rahmatunnisa, Siskia (2019) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TANAH WAKAF TANPA AKTA IKRAR WAKAF (STUDI DI DESA SEGAMIT KECAMATAN SEMENDE DARAT ULU KABUPATEN MUARA ENIM). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
2_BAB I.pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_BAB II.pdf

Download (553kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_BAB III.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6_BAB V.pdf

Download (348kB) | Preview

Abstract

Wakaf yang terjadi dimasyarakat masih banyak mengalami kendala Pengadministrasian yaitu tidak adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Masyarakat memandang wakaf merupakan amal saleh dengan status kepemilikannya milik Allah dan tidak perlu menindak lanjuti pembuatan AIW. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan Prosedur Wakaf Tanah Tanpa Akta Ikrar Wakaf di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Prosedur Wakaf Tanah Tanpa Akta Ikrar Wakaf di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian field research (lapangan). Penelitian yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi untuk mendapatkan data-data yang benar dari prosedur wakaf tanah tanpa AIW yang terjadi di desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Jenis data yang panulis gunakan yaitu jenis data kualitatif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Prosedur Wakaf Tanah Tanpa Akta Ikrar Wakaf di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, wakif yang hendak mewakafkan tanahnya mengikrarkan wakaf di hadapan Kepala Desa, 2 (dua) orang saksi, dan nadzir, selanjutnya Kepala Desa membuatkan surat keterangan wakaf, kemudian pihak wakif melaporkan surat keterangan wakaf ini ke pada KUA setempat, tanpa menindak lanjuti pembuatkan AIW, karena nadzir dan masyarakat pada umumnya beranggapan surat keterangan wakaf dari Kepala Desa sudah kuat untuk menjadi bukti perlindungan terhadap harta wakaf dan wakaf yang dilakukan sudah sah menurut Hukum Islam. Selanjutnya Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Prosedur Wakaf Tanah Tanpa Akta Ikrar Wakaf di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, Prosedur wakaf sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam Hukum Islam akan tetapi belum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf akan keharusan pembuatan AIW dan Prosedur Wakaf di Desa Segamit belum sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dikarenakan Wakaf yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi prosedur administrasi wakaf atau wakaf yang dilakukan tidak mempunyai Akta Ikrar Wakaf. Hal ini ditakutkan tanah wakaf tidak mempunyai perlindungan hukum dan akan menghilangkan harta wakaf. Otomatis tujuan wakaf ini tidak bisa diwujudkan dan umat Islampun dirugikan. Kata Kunci: Prosedur Wakaf, Akta Ikrar Wakaf, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Sep 2021 04:43
Last Modified: 13 Sep 2021 04:43
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/10270

Actions (login required)

View Item View Item