TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT KARENA DALUWARSA (Studi Kasus Pasal 78 Ayat (1) Angka (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

MARIANI, DENA (2018) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT KARENA DALUWARSA (Studi Kasus Pasal 78 Ayat (1) Angka (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (400kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (98kB) | Preview

Abstract

Daluwarsa secara bahasa berarti ketinggalan, jika diberi awalan ke- menjadi kedaluwarsa artinya adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dsb); habis tempo. Bagaimana jika daluwarsa di tetapakan pada suatu proses peradilan pidana, yakni dalam penuntutan?. Daluwarsa penuntutan sudah di atur dalam Kitab Udang- undang Hukum Pidana yakni dalam bab viii (delapan). Daluwarsa di kalangan fuqaha masih diperselisihkan, apakah dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, tidak menghapuskan. Bagi fuqaha yang memakai prinsip daluwarsa tersebut tidak menganggapnya sebagai faktor pemba talan hukuman bagi seluruh jarimah. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu buku Kitab Undangundang Hukum Pidana. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan daluwarsa penuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Daluwarsa dalam hukum Islam, hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Menurut hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili. Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan seseorang itu telah mendapat putusan hakim sehingga orang tersebut harus menjalani hukuman sebagai maha yang telah dijatuhkan hakim. Kata Kunci: hukum pidana, hukum islam, daluwarsa

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? Hukum-Pidana-Islam ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 20 Sep 2021 06:49
Last Modified: 20 Sep 2021 06:49
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11158

Actions (login required)

View Item View Item