SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001) DAN HUKUM ISLAM

AZWAR, AZWAR (2019) SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001) DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (664kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (824kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (627kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB Kesimpulan dan Saran.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (824kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang digolongkan sebagai suatu “seriuosness crime” yang sulit pembuktiannya maka penangananya harus dilakukan sedemikian rupa dan bersifat luar biasa pula. Apabila sistem pembuktian dalam Hukum Pidana Formal, menampatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membuktian suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, maka dalam tindak pidana korupsi beban pembuktian ini diletakan pada terdakwa. Penelitian dengan judul Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Memiliki rumusan masalah Bagaimana sistem pembuktian terbalik yang diterapkan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem pembuktian terbalik yang dilakukan terhadap terdakwa menurut Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan cara mengambil dan mengmpulkan data literatur yang berhubungan dengan permasalahan tersebut. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, itu data yang bersifat menguraikan dan menjelaskan tentang system pembuktian terbalik. Jenis data yg digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan Hukum primer yang merupakan data pokok yang bersumber dari buku-buku umum yaitu: Al-Quran, Hadist, Kompilasi Hukum Islam, Bahan Hukum sekunder adalah bahan Hukum yang bersumber dari Undang-Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahan Hukum tersier terdiri dari kamus�kamus, media massa maupun internet dengan cara membaca dan mempelajari literatur yang mengemukakan tentang permasalahan di atas. Tehnik analisisa yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan komperatif, yaitu menguraikan seluruh permasalahan dengan jelas. Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Kebijakan legislasi tentang pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan dari segi hukum Islam terhadap sistem pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Islam membenarkan penerapan pembuktian terbalik tersebut meskipun tidak diatur secara khusus tentang pembuktian terbalik selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat-syariat Islam yang berlaku, serta dapat mendatangkan kemaslahatan secara umum maka hukunnya boleh.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? Hukum-Pidana-Islam ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 20 Sep 2021 07:13
Last Modified: 20 Sep 2021 07:13
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11370

Actions (login required)

View Item View Item