HIRMA, ADE (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERITA PALSU (HOAX) AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIBUAT PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI FIQH JINAYAH (Studi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
BAB I.pdf Download (458kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (536kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (132kB) | Preview |
Abstract
Tulisan ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan yuridisnormatifyang membahastentangpertanggungjawabanpidanaberita palsu (hoax) akun media yang dibuatolehpartaipolitik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah ditinjau dari fiqh jinayah. Dalam proses perkembangannya, pemanfaatan medsos untuk kampanye di dunia maya tidak pararel dengan kehidupan di dunia nyata. Karena keadaan inilah lahirnya PKPU Nomor 4 Tahun 2017 untuk membatasi penggunaaan akun medsos parpol dengan memberikan ketentuan dalam kampanye online. Salah satunya, larangan menyebarkan hoax. Pelaku penyebar hoax sudah seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana yang jelas baik kepada pelaku secara perorangan, kelompok maupun kepada parpol pemilik akun. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana berita palsu (hoax) akun media sosial yang dibuat partai politik dalam pilkada menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; (2) Bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap pertanggungjawaban pidana berita palsu (hoax) akun media sosial yang dibuat partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan jenis data kualitatif. Sumber data dalam penelitian menggunakan data sekunder untuk mendapatkan berbagai kajian tentang pertanggungjawaban pidana berita palsu (hoax) akun medsos yang dibuat parpol. Kajian tersebut diambil daribahanpustakayangterdiri dari 3 (tiga) sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pelaku penyebaran berita palsu (hoax) pada akun medsos parpol akan dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan bukan kepada parpol pemilik akun, yaitu berupa sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Ditinjau dari fiqh jinayah perbuatan menyebarkan berita palsu (hoax) merupakan suatu perbuatan tercela dan termasuk salah satu tindakan jinayah yang akan diberikan sanksi berupa ta’zir. Kata Kunci : Akun medsos parpol, pertanggungjawaban pidana hoax, tinjauan fiqh jinayah hoax.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Subjects: | ?? Hukum-Pidana-Islam ?? |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 20 Sep 2021 07:53 |
Last Modified: | 20 Sep 2021 07:53 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11540 |
Actions (login required)
View Item |