Akrom, Choirul Nur (2017) TRANSGENDER DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
CHOIRUL NUR AKROM.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Namun dalam kenyataannya, ada masalah ketidakadilan sosial sepanjang sejarah kemanusiaan, selalu menjadi tema menarik dan tetap akan menjadi tema penting dalam setiap pemikiran dan konsepsi tentang kemasyarakatan di masa mendatang. Sejarah manusia dalam memerangi ketidakadilan sosial telah melahirkan analisis dan teori sosial yang hingga saat ini masih berpengaruh dalam membentuk sistem kemasyarakatan umat manusia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan beserta semakin berkembangnya teknologi, memungkinkan para kaum transgender untuk melakukan operasi kelamin. Maka hal ini menjadi menarik untuk dikaji karena transgender selalu dikaitkan dengan jenis kelamin. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah transgender dalam persfekif hukum positif dan hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode Library Research (penelitian pustaka) yaitu serangkaian kegiatan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jadi penulis melakukan penelitian berkaitan dengan pokok permasalahan dengan sumber data primer yaitu Fatwa transgender dalam persfektif hukum positif dan hukum Islam. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa transgender adalah perpindahan perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial yaitu perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan tuhan melainkan diciptakan oleh manusia baik laki-laki maupu perempuan yang melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Misalnya seorang wanita secara kultural dituntut untuk lebih lembut sedangkan seorang pria dituntut sebaliknya. Akibat perilaku transgender inilah yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya seperti pria menjadi wanita begitupun sebaliknya. Menurut hukum positif keberadaan kaum transgender di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai sekarang karena ada yang pro dan kontra. Ketika kelompok yang pro bahwa transgender boleh dengan dasar hak asasi manusia yang boleh berbuat apa saja yang menjadi keinginannya. Sedangkan yang kontra mengungkapkan dengan dasar bahwa transgender itu telah menentang kondrat dan bahkan transgender itu penyakit bukan hak asasi manusia. Namun dalam persfektif hukum Islam yang landasan filosofinya kemaslahatan maka kaum transgender tetap mendapatkan karamah insaniyah tetapi memiliki batas-batas tertentu.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | transgender, hukum Positif, hukum Islam |
Subjects: | ?? BL ?? ?? BP ?? |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 09 Aug 2017 04:05 |
Last Modified: | 09 Aug 2017 04:05 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1188 |
Actions (login required)
View Item |