NADZIRAH, NADZIRAH (2019) PENETAPAN STATUS KEMATIAN ORANG HILANG TERHADAP HARTA WARIS (STUDI KOMPARATIF AKTA 561 MAHKAMAH SYARIAH MALAYSIA DAN HUKUM ISLAM). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (955kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (291kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (378kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (280kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV (KESIMPULAN).pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (809kB) | Preview |
Abstract
Mafqūd adalah orang yang tidak didengari khabarnya, dan kemungkinan besarnya dia telah mati. Permasalahan berkaitan mafqūd merupakan isu yang sangat penting untuk dibincangkan khususnya setelah berlaku pelbagai kejadian yang melibatkan kehilangan orang-orang yang tidak dapat diketauhi keberadaannya sama ada disebabkan oleh kecelakaan, perperangan, pemerdagangan manusia dan tidak kurang juga yang menghilangkan diri. Kehilangan tersebut membawa kesan yang besar khususnya dalam pembagian harta warisan yang melibatkan bagian orang hilang tersebut ataupun hartanya sendiri yang perlu dibagikan kepada waris yang lain. Maka skripsi ini membahas mengenai Penetapan Status Kematian Orang Hilang Terhadap Harta Waris (Studi Komparatif Akta 561 Mahkamah Syariah Malaysia dan Hukum Islam). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), karena data yang diambil dalam penelitian ini pelbagai sumber antaranya: Al-quran, Hadist, Undang-Undang, Buku-Buku, Artikal serta Jurnal-Jurnal yang berhubung dengan penelitian yang ditulis. Kemudia dianalisis secara deskriptif, kualitatif dan disimpulkan secara komparatif. Hasil penelitian skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa Akta 561 Mahkamah Syariah Malaysia telah menetapkan masa tunggu bagi mafqūd selama empat tahun sebelum mafqūd dapat dinyatakan telah mati. Adapun dalam hukum Islam ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa tunggu bagi mafqūd, bagi Syafi’yah menetapkan dengan diperkirakan teman segenerasinya telah meninggal dunia, Malikiyah menetapkan dengan diperkirakan umur kebanyakan manusia yaitu 70 tahun, adapun Hanafiyah tidak menetapkan waktu tertentu tetapi diserahkan pada ijtihad hakim, dan Imam Ahmad membedakan antara tempat kepergian mafqūd, jika mafqūd pergi ke tempat yang memungkinkan ia mati maka ditetapkan selama empat tahun dan jika mafqūd pergi ke tempat yang memungkinkan dia selamat maka akan diserahkan pada ijtihad hakim. Namun keduanya berpendapat bahwa harta mafqūd tidak dapat dibagikan selama mafqūd belum di tetapkan telah mati. Kata Kunci : Penetapan, Status, Mafqūd, Harta Waris
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Subjects: | ?? Hukum ?? Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 27 Sep 2021 07:54 |
Last Modified: | 27 Sep 2021 07:54 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/12582 |
Actions (login required)
View Item |