LEGALITAS KEKUASAAN SULTAN MAHMUD BADARUDDIN III

Habiburrahman, Habiburrahman (2016) LEGALITAS KEKUASAAN SULTAN MAHMUD BADARUDDIN III. Masters thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
BAB oke, I,II,III, IV ok.pdf

Download (225kB) | Preview

Abstract

Kesultanan Palembang Darussalam merupakan salah satu Kesultanan yang berada di Nusantara yang saat ini hampir dilupakan orang, dan bahkan sangat sedikit sekali dibuat dalam tulisan-tulisan sejarah nasional. Untuk mengingatkan kembali keberadaan Kesultanan Palembang Darussalam di nusantara yang hampir dilupakan orang. Kesultanan Palembang Darussalam mulai dari Susuhunan Abdurrahman sebagai Sultan Palembang Darussalam pada tanggal 3 Maret 1666, dan dibangkitkan kembali pada tanggal 3 Maret 2003 dengan dikukuhkannya Raden Sjafei Prabu Diradja oleh Majelis Adat Kesultanan Palembang Darussalam Sultan yang, anggotanya banyak terdiri dari Para Ulama. Berdasarkan latar belakang masalah penulis menyusun sebuah tesis dengan judul “ LEGALITAS KEKUASAAN SULTAN MAHMUD BADARUDDIN III” dengan Rumusan Masalah Bagaimana Legalitas Kekuasaan Sultan Mahmud Badaruddin III dan Bagaimana Pelaksanaan Legalitas Kekuasaan Sultan Mahmud Badaruddin III. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bertujuan mengungkapkan tentang Legalitas Kekuasaan Sultan Mahmud Badaruddin III dengan mengunakan pendekatan sosiolog hukum dan pendekatan sosiologi history. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan teknik snow ball sampling, ditambah dengan data observasi dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Legalitas Kekuasaan Kesultanan Palembang Darusslam tidak terlepas dari beberapa faktor yang sangat penting sebagai berikut: faktor pertama haruslah merupakan keturunan langsung dari Zuriat Keturunan Raja-raja/Kesultanan Palembang Darussalam terdahulu. Faktor kedua, adanya dukungan para Ulama yang menginginkan kembalinya sistem Kesultanan Palembang Darussalam. Faktor yang ketiga, seorang Sultan Palembang Darussalam Harus memiliki benda- benda bersejarah yang menjadi simbol kedaulatan kesultanan palembang darussalam milik Sultan-sultan palembang terdahulu, yang terjaga dengan baik. Ketiga faktor tersebut merupakan ciri dasar legalitas kekuasaan dalam sistem kesultanan islam melayu. Mengenai bentuk Pelaksanaan Legalitas Kekuasaan Sultan Mahmud Badaruddin III, yaitu dapat dilihat dari adanya; Pembuatan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II di mata uang Republik Indonesia, Menyusun Kamus Baso Palembang dan mengadakan perlombaan di depan Monpera/ depan Masjid Agung Palembang, Pengukuhan Guguk-guguk di dalam dan di luar Palembang. Menghadiri berbagai kegiatan dan seminar terkait dengan Kesultanan Palembang Darussalam, Menyatukan dan merupakan tempat, wadah bermusyawarah anak Negri Palembang Darussalam dimana pun berada, dan Memelihara kelestarian adat istiadat, seni budaya bangsa Indonesia termasuk kelestarian lingkungan hidup, khususnya di Negeri Palembang Darussalam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: ?? Hukum ??
Divisions: ?? Hukum_Tata_Negara(S2) ??
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 28 Sep 2021 01:12
Last Modified: 28 Sep 2021 01:12
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/13137

Actions (login required)

View Item View Item