Azhari, Mizwar (2017) SUJUD SAHWI MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB MALIKI.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
MIZWAR AZHARI (13150042).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul Sujud Sahwi Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki. Rumusan dari suatu permasalahan ini ialah: Bagaimana pandangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki tentang sujud sahwi? Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki tentang sujud sahwi? Penelitian ini adalah meggunakan studi kepustakaan, dengan mempelajari atau membaca suatu pokok permasalahan yang akan dibahas. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer merupakan data pokok, diambil dari kitab Al-Muwaththa karya Imam Maliki. Sedangkan Sumber data sekunder yang menjadi penunjang data primer yang bersumber dari buku-buku yang memuat pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi, seperti Fiqih Ibadah, Fiqih Sunah, Fiqih Empat Mazhab, Bidayatul Mujtahid dan lain-lain. Mazhab Hanafi berpendapat apabila seseorang melakukan kesalahan dalam sholat maka diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi. Sebab telah melalikan suatu kewajiban dalam shalat. Sedangkan mazhab Maliki Mazhab Maliki mengatakan tergantung pada suatu kondisi apakah sholat berjama‟ah atau sholat sendirian. disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun bagi makmum, jika ia mengalami hal yang menyebabkan sujud sahwi, imam yang menaggungnya. Apabila imam diperintahkan untuk melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikutinya, sebab jika tidak mengikuti imam shalatnya batal. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki sepakat bahwa jika seseorang ragu (jumlah raka‟at) dalam shalat maka yang dipakai adalah yang paling diyakini jumlahnya yaitu yang paling sedikit jumlah raka‟atnya, kemudian Sujud sahwi dengan dua kali sujud dilakukan pada akhir shalat setelah menyempurnakan shalatnya. Dan mengenai hukum sujud sahwi Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai wajib atau sunnah. Mazhab Hanafi berpendapat wajib dan letaknya sesudah salam. Sedangkan pendapat Mazhab Maliki berpendapat jika terjadi kekurangan maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan hukumnya wajib. Akan tetapi jika terjadi kelebihan maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam dan hukumnya sunnah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? BL ?? |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 26 Oct 2017 01:54 |
Last Modified: | 26 Oct 2017 01:54 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1412 |
Actions (login required)
View Item |