Andriwijaya, Dian (2017) ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU ABIDIN DALAM KITAB RADD AL-MUKHTAR TENTANG LI’AN BAGI ORANG BISU.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
DIAN ANDRIWIJAYA (12140011).pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Islam adalah Agama yang sangat sempurna, semua aspek kehidupan telah diatur didalamnya. Baik itu aturan sosial manusia (hablum minannas) maupun itu aturan vertical kepada Allah SWT (hablum minallah). Termasuk juga didalamnya syari’at tentang li’an, secara umum li’an telah dijelaskan dan diaturan dalam syari’at Agama Islam baik itu tata cara pelaksanaan maupun sebab dan akibat dari li’an tersebut. Namun dalam persoalan bagi orang bisu masih terjadi silang pendapat dikalangan para ulama, seperti Ibnu Abidin ia berpendapat bahwa li’an bagi orang bisu tidak sah. Sehingga penulis tertarik untuk menganalisis, dengan judul skripsi “Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Abidin Dalam Kitab Radd Al- Mukhtar Tentang Li’an Bagi Orang Bisu.” Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Abidin tentang li’an bagi orang bisu dalam kitab Radd al-Mukhtar?. (2) Bagaimana analisis perspektif Ibnu Abidin tentang li’an bagi orang bisu dalam kitab Radd al-Mukhtar? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library researh) dengan mengambil sumber data dari ktab-kitab, buku-buku atau sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriktif analis. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya menurut pendapat Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Mukhtar tidak ada li’an bagi orang bisu. Ibnu Abidin mengatakan syarat-syarat li’an salah satunya harus bisa bicara. Sehingga li’an orang bisu tidak sah karena Ibnu Abidin mengatakan li’an termasuk kedalam bentuk syahadah (persaksian), Sedangkan orang bisu bukanlah ahli dalam bersyahadah (bersaksi). Dalam metode pengistinbathan hukum li’an Ibnu Abidin menggunakan Istihsan, berpindahnya dari hukum kully (umum) yaitu manusia itu sama dihadapan Allah yang membedakan hanyalah ketaqwaan, sebagaimana firmannya dalam surah al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. Kepada hukum juz’i yang menurutnya lebih tepat dalam menetapkan hukum li’an, bahwa li’an adalah persaksian (syahadah) sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 6: “… Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah Termasuk orang-orang yang benar”. Berdasarkan analisis penulis bahwa orang bisu termasuk kedalam kategori mukallaf artinya orang bisu tersebut dapat dikenai taklif hukum, termasuk juga hukum li’an. Dalam konsep orang yang dapat dikenai taklif hukum ia harus memiliki ahliyyatul wujub dan ahliyyatul ada’. Ahliyyatul wujub yang menjadi tolak ukurnya adalah ia hidup sebagai manusia dan tidak ada penghalang baginya. Sedangkan ahliyyatul ada’ tolak ukurnya adalah akal dan kedewasaan. Hubungannya dengan orang bisu, selagi orang bisu tersebut berakal dan dewasa maka ia memiliki ahliyyatul ada. sedangkan ahliyyatu wujub pasti dimilikinya karena ia hidup sebagai manusia. Jadi orang bisu dapat dikenai taklif hukum termasuk hukum li’an ini.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? BL ?? |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 23 Nov 2017 01:31 |
Last Modified: | 23 Nov 2017 01:31 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1493 |
Actions (login required)
View Item |