TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP KEKUATAN KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP

andika, andika (2018) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP KEKUATAN KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
ANDIKA (13160009).pdf

Download (904kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penggunaan keterangan ahli dalam persidangan demi untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Pada perkara yang terdakwanya diduga mengalami kelainan jiwa atau pada perkara-perkara lain yang memang membutuhkan peranan seorang ahli. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli di sidang pengadilan sangat diperlukan oleh hakim untuk meyakinkan dirinya dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, pada pemeriksaan dalam sidang pengadilan bagi hakim peran keterangan ahli sangat penting dan wajib dilaksanakan demi keadilan.maka dalam hal ini penulis melakukan penelitian yang berjudul: Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Kekuatan Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP, dua permasalahan yang dibahas sebagai fokus penelitian ini. Pertama kekuatan kedudukan keterangan ahli dalam KUHAP. Kedua tinjauan fiqh jinayah terhadap keterangan ahli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan kedududkan keterangan ahli dalam hukum positif dan hukum islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research). Penulis dalam penulisan ini menggunakan alat pengumpulan data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Penulis dalam menganalisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan seluruh permasalahan yang ada dengan jelas, juga dikemukakan perbedaan tersebut. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis dapat menyimpulkan bahwakekuatan kedudukan keterangan ahli menurut kuhap, untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli. Keterangan ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan, tetapi kekuatan kedudukannya sama dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi.sedangkan dalam fiqh jinayah menurut usman hasyim keterangan ahli disebut (Al Khibarah) adalah alat bukti yang sah guna untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Al Khibarah sama halnya dengan keterangan ahli dalam hukum acara pidana yang bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya, apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti lain: saksi (Syahadah), pengakuan (Iqrar), tanda-tanda (Qara’n), pengetahuan hakim (Maklumatul Qadli), tulisan/ surat (Al Kitabah), sumpah (Al Yamin) untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:14
Last Modified: 28 Aug 2018 03:14
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1643

Actions (login required)

View Item View Item