BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN BAGI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Telaah putusan mahkamah Konstitusi NO.22/puu-xv/2017)

Nasrullah, M. Khoirun (2019) BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN BAGI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Telaah putusan mahkamah Konstitusi NO.22/puu-xv/2017). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (554kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (461kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pengaturan usia perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang�kurangnya berumur 16 tahun. Namun, di dalam Undang-Undang tersebut banyak menimbulkan hal-hal yang tidak sejalan dengan misi dan tujuan perkawinan. Kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menetapkan putusan mengenai batas usia perkawinan yakni memberikan perintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar menyesuaikan batas usia perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dua hal yang menjadi fokus diangkat dalam penelitian ini, pertama Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan?, kedua Bagaimana Hukum Keluarga Islam di Indonesia tentang batas usia perkawinan yang tertuang didalam putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017?. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan cara mengambil dan mengumpulkan data dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Sebagai data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017. Data sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Yang digunakan di sini adalah risalah fiqh munakahat, fiqh sunnah, UU Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, skripsi, dan lain-lain. Sedangkan data tersier dalam penelitian ini berasal dari internet dan kamus yang terdiri dari kamus Bahasa Indonesia dan kamus Bahasa Arab. Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU�XV/2017 mengatakan bahwa pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun UU No. 1 Tahun 1974 tidak mempunyai hukum mengikat, akan tetapi batas usia perkawinan bagi perempuan sementara tetap mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 sampai Dewan Perwakilan Rakyat RI merevisi ketentuan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun. Namun jika tidak ada perubahan, maka Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa viii batas usia perkawinan diharmoniskan dengan usia anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak dan diberlakukan sama bagi laki-laki dan perempuan. (2) Hukum Keluarga Islam tidak memberikan batasan tentang usia perkawinan hanya saja melihat dari segi aqil baligh saja, karena terdapat perbedaan Ulama’ menafsirkan aqil baligh tersebut untuk diterjemahkan kedalam usia. Sedangkan usia 16 tahun bagi isteri dalam hukum Indonesia itu masih terkategori sebagai anak-anak, sedangkan mereka masih menuntut hak-haknya yaitu hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak tumbuh berkembang. Kata Kunci: Batas Usia Perkawinan,Putusan Mahkamah Konstitusi,Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? Hukum ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2021 09:03
Last Modified: 11 Oct 2021 09:03
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/16689

Actions (login required)

View Item View Item