AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA SUAP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DAN HUKUM ISLAM

FIRMANSYAH, TEDI (2019) AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA SUAP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (726kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (266kB) | Preview

Abstract

Pemilihan umum adalah proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintah. Pemilihan umum diadakan untuk memilih para pemimin guna mewujudkan Negara yang demokrasi konsep kedaulatan rakyat didalam pelaksanaan pemilu tidak lepas dari penerapan berdasarkan suara terbanyak. Menurut Ali Martopo, pengertian pemilu adalah “pada hakikatnya sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945”. Perwujudan niai-nilai pancasila terkhusunya sila keempat“ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Hakikat sila keekmpat berisi keharusan /tuntutan untuk disesuaikan dengan hakikat rakyat melalui permusyawaratan/per-wakilan yang bijaksana dan berusaha untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat. Maka jelas pemil u merupakan cermin dari suara rakyat. Didalam pemilu itu sendiri sering kali terjadi berbagai macam konflik. Banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan KPU sebanyak 45 kasus pada pelanggaran administratif dan 48 pada pelanggaran kode etik pada tahun 2014 (Husein, 2014). Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan contoh dari pelanggaran kode etik diantaranya adalah pennyelengaraan pemilu menrima grafikasi dalam oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses paslon. Dan adapun politik uang (money politic) diartikan sebagai upaya yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi menggunakan imbalan tertentu. Imbalan tersebut biasanya berupa barang tertentu atau uang. Berangkat dari latar belakang ini adapun rumusan maslah penelitian adalah: 1. Bagaimana akibat hukum tindak pidana suap menurut undang�undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 2. Bagaimana akibat hukum tindak pidana suap menurut hukum Islam. 3. Apa perbedaan dan persamaan akibat hukum tindak pidana suap menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hukum Islam. IX Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif yang bersumber pada data kepustakaan (liberary research) yaitu mempelajari buku�buku yang ada relevansinya dengan tema yang diangkat, serta mempelajari penomena yang ada pada masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan, meneliti dengan membaca, mencatat, mempelajari atau mengkaji buku-buku yang berkaitan dengan pemasalahan peneliti mengenai Akibat hukum tindak pidana suap menurut undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hukum Islam, data tersebut penjelasannya dari undang-undang Al-Qur‟an, Hadits, buku-buku, jurnal, internet dan sumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Untuk menganalisis data yang terkumpul, penulis mengguna kan metode deskristif analisis kuantatif, yaitu cara penulisan dengan mengutamakan penga matan gejala, pristiwa, dan kondisi aktual dimasa sekrang serta menjalaskan seluruh data yang ada pada pokok masalah, kemudian penjelasan tersebut disimpulkan secara dedukatif. Berdasarkan penelitan ditemukan yaitu: Akibat hukum tindak pidana suap menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bagi PPS dan PPLN yang melakukan suap sebagaimana ketentuan Pasal 203 ayat (1) disebut dalam Pasal 489 dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp 6.000.000,00 (enam juta rupi ah) dicabut seluruh atau sebagian hak tertentu yang diberikan pemerintah kepada terpidana termasuk hak jabatan dan politik, perampasan benda bergerak yang berwujud atau tidak yang diperoleh dari pidananya.Didalam Islam hukuman bagi pelaku suap/risywah suap adalah ta’zir yaitu hukuman stimpal menurut Ijtihat hakim. Dari yang terberat hukuman dera atau cambuk, penjara dan kurungan hingga mati hingga yang ringan hukuman penjara, dinasehati, dipecat dari jabatannya.Persamaannya dalam Undang-Undang maupun hukum Islam terletak pada asas legalitas yang artinya tidak ada pelanggaran atau hukuman sebelum Undang-Undang mengaturnya. Pemilihan umum adalah proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintah. Pemilihan umum diadakan untuk memilih para pemimin guna mewujudkan Negara yang demokrasi konsep kedaulatan rakyat didalam pelaksanaan pemilu tidak lepas dari penerapan berdasarkan suara terbanyak. Menurut Ali Martopo, pengertian pemilu adalah “pada hakikatnya sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945”. Perwujudan niai-nilai pancasila terkhusunya sila keempat“ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Hakikat sila keekmpat berisi keharusan /tuntutan untuk disesuaikan dengan hakikat rakyat melalui permusyawaratan/per-wakilan yang bijaksana dan berusaha untuk menjamin kepentingan seluruh rakyat. Maka jelas pemil u merupakan cermin dari suara rakyat. Didalam pemilu itu sendiri sering kali terjadi berbagai macam konflik. Banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan KPU sebanyak 45 kasus pada pelanggaran administratif dan 48 pada pelanggaran kode etik pada tahun 2014 (Husein, 2014). Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan contoh dari pelanggaran kode etik diantaranya adalah pennyelengaraan pemilu menrima grafikasi dalam oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara pemilu menjadi tim sukses paslon. Dan adapun politik uang (money politic) diartikan sebagai upaya yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi menggunakan imbalan tertentu. Imbalan tersebut biasanya berupa barang tertentu atau uang. Berangkat dari latar belakang ini adapun rumusan maslah penelitian adalah: 1. Bagaimana akibat hukum tindak pidana suap menurut undang�undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 2. Bagaimana akibat hukum tindak pidana suap menurut hukum Islam. 3. Apa perbedaan dan persamaan akibat hukum tindak pidana suap menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hukum Islam. IX Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif yang bersumber pada data kepustakaan (liberary research) yaitu mempelajari buku�buku yang ada relevansinya dengan tema yang diangkat, serta mempelajari penomena yang ada pada masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan, meneliti dengan membaca, mencatat, mempelajari atau mengkaji buku-buku yang berkaitan dengan pemasalahan peneliti mengenai Akibat hukum tindak pidana suap menurut undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hukum Islam, data tersebut penjelasannya dari undang-undang Al-Qur‟an, Hadits, buku-buku, jurnal, internet dan sumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Untuk menganalisis data yang terkumpul, penulis mengguna kan metode deskristif analisis kuantatif, yaitu cara penulisan dengan mengutamakan penga matan gejala, pristiwa, dan kondisi aktual dimasa sekrang serta menjalaskan seluruh data yang ada pada pokok masalah, kemudian penjelasan tersebut disimpulkan secara dedukatif. Berdasarkan penelitan ditemukan yaitu: Akibat hukum tindak pidana suap menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bagi PPS dan PPLN yang melakukan suap sebagaimana ketentuan Pasal 203 ayat (1) disebut dalam Pasal 489 dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp 6.000.000,00 (enam juta rupi ah) dicabut seluruh atau sebagian hak tertentu yang diberikan pemerintah kepada terpidana termasuk hak jabatan dan politik, perampasan benda bergerak yang berwujud atau tidak yang diperoleh dari pidananya.Didalam Islam hukuman bagi pelaku suap/risywah suap adalah ta’zir yaitu hukuman stimpal menurut Ijtihat hakim. Dari yang terberat hukuman dera atau cambuk, penjara dan kurungan hingga mati hingga yang ringan hukuman penjara, dinasehati, dipecat dari jabatannya.Persamaannya dalam Undang-Undang maupun hukum Islam terletak pada asas legalitas yang artinya tidak ada pelanggaran atau hukuman sebelum Undang-Undang mengaturnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? Hukum ??
?? Hukum-Pidana-Islam ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Oct 2021 06:57
Last Modified: 18 Oct 2021 06:57
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/17081

Actions (login required)

View Item View Item