Daluwarsa Sebagai Alasan Gugurnya Tuntutan Pindana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.

ria irawan, ria (2018) Daluwarsa Sebagai Alasan Gugurnya Tuntutan Pindana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (576kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (176kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang daluwarsa sebagai penghapusan tuntutan pidana menurut hukum Islam dan hukum positif. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan fuqaha masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, tidak menghapuskan. Bagi fuqaha yang memakai prinsip daluwarsa tersebut tidak menganggapnya sebagai faktor pembatalan hukuman bagi seluruh jarimah. yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana ketentuan daluwarsa dalam hukum Islam dan hukum positif ? Bagaimana penghitungan daluwarsa di pandangan dari segi hukum Islam dan hukum positif ? peneliti ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan dan penghitungan daluwarsa dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (study kepustakaan). Oleh karena itu data yang dipergunakan data sekunder, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam penghapusan tuntutan pidana dalam hukum Islam dan hukum positif. Pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Dalam hukum Islam, daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demikian dalam perspektif hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili. Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan seseorang itu telah mendapat putusan hakim sehingga orang tersebut harus menjalani hukuman sebagai mana yang telah dijatuhkan hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:20
Last Modified: 28 Aug 2018 03:20
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1802

Actions (login required)

View Item View Item