Thoyib, Abdurrasyid (2021) POLITIK HUKUM PENGATURAN BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN PADA REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Masters thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
Text
1.pdf Download (122kB) |
|
Text
2.pdf Download (484kB) |
|
Text
3.pdf Download (256kB) |
|
Text
4.pdf Download (41kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (87kB) |
|
Text
dpustaka.pdf Download (71kB) |
|
Text
kover.pdf Download (32kB) |
Abstract
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), memuat tiga aspek penting yang harus dijadikan analisis yakni : aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis. Mahfud MD mengemukakan, politik hukum adalah kebijakan hukum (Legal Policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah. Kebijakan resmi yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara, termasuk kebijakan di bidang perkawinan. Dalam hal ini, pengaturan masalah batas usia minimal perkawinan. Karena keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang kumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan analisis politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif, yakni penelitian yang sumber datanya berasal dari literatur kepustakaan. Data kualitatif ini didasarkan pada isi atau mutu suatu fakta, seperti data-data dan penjelasan secara tersurat yang berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, serta bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembahasannya sangatlah dinamis, dari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PKS dan PPP yang masih bertahan pendapatnya 18 Tahun untuk Usia minimal perkawinan bagi perempuan, sedangkan 8 fraksi lainnya sepakat 19 tahun untuk usia masing-masing calon pengantin pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Pengaturan batas usia minimal perkawinan dalam persektif maslahah mursalah, adalah suatu keharusan seiring perkembangan zaman. Begitu pula pemberian dispensasi kawin adalah permasalahan yang multidimensi. Dalam menetapkan putusan perkara tentang permohonan dispensasi ini, Pengadilan Agama harus mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari syar’i, psikologis, sosiologis, yuridis dan kesehatan. Pemberian dispensasi harus dipastikan bahwa tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu alsyari’ah), dalam rangka menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) berada pada tingkatan al-daruriyyah atau minimal pada tingkatan al-hajiyyah, dengan memperhatikan keselamatan jiwa bagi mereka yang terikat pernikahan (hifzhu alnafs) serta memperhatikan keberlanjutan pendidikan bagi anak yang diberi dispensasi kawin (hifzhu al-aql).
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Politik Hukum, Perkawinan |
Subjects: | 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 320 Ilmu politik > Sistem pemerintah dan negara 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 320 Ilmu politik > Hubungan negara dengan warganya > Hak-hak sipil |
Divisions: | Pascasarjana > Program Magister > 74135 - Hukum Tatanegara (Siyasah) (S2) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 09 Feb 2022 08:15 |
Last Modified: | 09 Feb 2022 08:15 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/19330 |
Actions (login required)
View Item |