TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PAJAK HIBURAN KOTA PALEMBANG

SANDI, HERLI ALEK (2020) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PAJAK HIBURAN KOTA PALEMBANG. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
1.pdf

Download (649kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.pdf

Download (674kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3.pdf

Download (708kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DPUSTAKA.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KOVER.pdf

Download (117kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pajak Hiburan Kota Palembang. Kota Palembang termasuk dalam daerah otonom. Program pembangunan daerah yang direncanakan pemerintah memerlukan tersedianya dana yang besar, salah satu sumber potensi tersebut adalah pajak hiburan yang menetapkan tarif tinggi untuk objek pajak diskotik, karaoke dan klab malam. Ada dua hal yang menjadi fokus penelitian skripsi ini yaitu pertama, bagaimana tarif pajak hiburan pada Pasal 4 ayat 2 huruf j berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Kedua, bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif pajak hiburan pada pasal 4 ayat 2 huruf j berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis yang digunakan melalui library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka terdiri dari tiga bagian, yaitu bahan hukum primer yang terdiri atas bahan berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Bahan hukum sekunder, yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumendokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku yang berkaitan dengan pajak hiburan, jurnal-jurnal hukum dan bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan diatas. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang dapat menjelaskan baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, berupa kamus hukum, internet, wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada Pasal 4 Ayat 2 Huruf j yaitu tarif pajak diskotik, karaoke, klab malam ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) Penetapan tarif tersebut terlalu kecil. Maka, peneliti mengambil kesimpulan atas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif pajak hiburan pada Pasal 4 ayat 2 huruf j terlihat belum memenuhi prinsip keadilan dan prinsip Amar Ma’ruf Nahy Munkar dalam penetapan tarif pajak oleh pemerintah Kota Palembang terhadap pelaku usaha diskotik, karaoke, dan klab malam. Mengingat untuk pendapatan atau omset yang diperoleh oleh pelaku usaha yang tinggi, dimana bahwa usaha tempat hiburan malam ini dikategorikan kedalam usaha tidak syari’i karena didalamnya banyak perbuatan yang mengandung maksiat salah satunya terdapat jual beli minuman beralkohol didalamnya. Sehingga seharusnya pemerintah Kota Palembang dapat menaikan tarif pajak Hiburan diskotik, karaoke, dan klab malam lebih dari 35%. Sebagaimana bahwa fungsi pajak adalah mengatur atau (regulerend).

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Tarif, Diskotik, Karaoke, Klab Malam dan Pajak Hiburan
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN #3
Date Deposited: 16 Mar 2022 06:55
Last Modified: 16 Mar 2022 06:55
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/19750

Actions (login required)

View Item View Item