PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA KEKELUARGAAN DI DESA DABUK REJO KECAMATAN LEMPUING KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

riko andri setiawan, riko (2018) PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA KEKELUARGAAN DI DESA DABUK REJO KECAMATAN LEMPUING KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Diploma thesis, perpustakaan syariah.

[img]
Preview
Text
6. BAB I.pdf

Download (213kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang yang telah mati kepada ahli warisnya dengan sebab hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan. Dalam ilmu faraid bagian-bagian para ahli waris sudah ditentukan secara rinci bagian-bagiannya masing-masing, bagian-bagian yang sudah ditentukan itu disebut furudhul muqaddarah yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. Ahli waris yang menerima bagianbagian tersebut disebut ahli waris dzawil furudl, sedangkan ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah ditentukan oleh furudhul muqaddarah tersebut dinamakan ahli waris ashabah. Mengenai pelaksanaan pembagian waris pada masyarakat adat di Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Iir, masyarakat desa tersebut melaksanakan pembagian harta waris hampir keseluruhan tidak menggunakan sistem sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, sistem yang dilaksanakan pada kebanyakan masyarakat desa tersebut sering disebut dengan cara kekeluargaan. Maka dari itu penulis tertarik memberi judul tulisan ini dengan judul “Pembagian Harta Waris Secara Kekeluargaan di Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Ditinjau Dari Hukum Islam.” Penelitian ini dilaksanakan di Desa Dabuk Rejo dengan menggunakan metode purposive sampling, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriftif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pembagian harta waris secara kekeluargaan pada masyarakat Desa Dabuk Rejo yaitu dibagikan dengan bagian masing-masing yang diterima ahli waris terdapat dua cara pembagian yaitu: (1) pembagian tirkah dengan bagian masing-masing sama rata. (2) harta waris dikuasai secara penuh oleh satu ahli waris saja dengan persetujuan ahli waris lainnya dikarenakan tirkah pewaris hanya sedikit. Faktor penyebab masyarakat Desa Dabuk Rejo memilih membagi harta warisan secara kekeluargaan saja adalah: (1) jauh dari Pengadilan Agama. (2) mayoritas masyarakat tidak mengetahui prosedur kewarisan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (3) mayoritas masyarakat tidak mengetahui sistem kewarisan menurut Islam. (4) saling membantu ekonomi ahli waris yang lebih membutuhkan. (5) sudah menjadi adat. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris secara kekeluargaan pada masyarakat Desa Dabuk Rejo yang hanya memberikan tirkah dengan ketetapan bagian masing-masing ahli waris berbagi rata hukum Islam membolehkannya karena masalah kewarisan adalah hak individu ahli waris dan berdasarkan kaidah fiqh al-‘adatu muhakkamah. Mengenai pembagian tirkah yang sepenuhnya dikuasai oleh satu orang ahli waris saja, hukum Islam memandangnya juga boleh karena cara seperti ini disebabkan oleh karena tirkah pewaris hanya sedikit dan ketetapannya berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan ekonomi ahli waris mana yang lebih membutuhkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dari maqasyid asy-syari’ah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 28 Aug 2018 03:22
Last Modified: 28 Aug 2018 03:22
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2077

Actions (login required)

View Item View Item