PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR PENGAIHAN HUTANG DALAM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Saputra, M. Iqbal (2022) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR PENGAIHAN HUTANG DALAM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (180kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (631kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (834kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (362kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (325kB) | Preview

Abstract

Latar belakang dalam permasalahan skripsi ini adalah dengan pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan banyak manfaat diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Salah satu produk layanan keuangan berbasis teknologi adalah pinjaman online. Selain banyak manfaat juga menimbulkan banyak risiko. Dengan munculnya pinjaman online dan penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector dengan cara melanggar aturan tindak pidana seperti mengintimidasi, memfintah, mengancam dan pencurian data pribadi. Dari sinilah muncul rumusan masalah : 1) Bagaimana pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online (PINJOL) menurut hukum positif? dan 2) Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur‟an dan Hadis, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil penelitian dan hasil karya dari para ahli, seperti skripsi, jurnal dan buku-buku. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, enksiklopedia, website, dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Perbuatan debt collector telah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online (PINJOL) menurut hukum positif dibebankan kepada debt collector itu sendiri (natuurlijke person). 2). Tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online secara umum dimintai pertanggung jawaban pidana dalam jarimah Ta’zir. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pinjaman Online, Debt collector

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pinjaman Online, Debt collector
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: M. IQBAL SAPUTRA
Date Deposited: 26 Sep 2022 07:01
Last Modified: 26 Sep 2022 07:01
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/22639

Actions (login required)

View Item View Item