STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA PUTUSAN NOMOR 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg DAN NOMOR 019/Pdt.G/2021/PA.Grt

PRATIWI, KARINA (2022) STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA PUTUSAN NOMOR 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg DAN NOMOR 019/Pdt.G/2021/PA.Grt. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Slideshow
SKRIPSI KARINA PRATIWI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata dijelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan, salah satunya ialah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara. Namun, pihak keluarga ini tidak bisa ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan tentang keadaan menurut hukum perdata, seperti perceraian. Putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg dan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt adalah putusan dalam perkara perceraian yang menghadirkan saksi keluarga. Namun, apakah saksi keluarga tersebut hanya sebatas kebolehan dalam perkara perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan saksi keluarga pada perkara perceraian dalam putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Pdg? (2) Bagaimana kedudukan saksi keluarga pada perkara perceraian dalam putusan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt? Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah library research (studi pustaka) dengan teknik komparasi hukum, yang membandingkan Hukum Acara Peradilan Negeri dan Hukum Acara Peradilan Agama mengenai saksi keluarga melalui putusan Nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg dan Nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt. Hasil penelitian ini diketahui bahwa (1) Dalam putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg, saksi keluarga berkedudukan sebagai syarat pembuktian bahwa telah terjadi perselisihan agar diperbolehkan bercerai, yang tidak hanya sebatas memberikan keterangan biasa, namun juga wajib disumpah dan wajib memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai saksi. (2) Sedangkan dalam putusan nomor 019/Pdt.G/2021/PA.Grt, saksi keluarga tidak hanya berkedudukan sebagai syarat pembuktian bahwa telah terjadi pertengkaran (syiqaq) sebagai alasan dibolehkannya bercerai, namun juga berkedudukan sebagai hakam (juru damai) yang diangkat oleh hakim melalui putusan sela. Kata Kunci: Saksi, Keluarga, Perceraian, Putusan, Pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Saksi, Keluarga, Perceraian, Putusan, Pengadilan.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: KARINA PRATIWI
Date Deposited: 04 Oct 2022 01:27
Last Modified: 04 Oct 2022 01:27
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/22789

Actions (login required)

View Item View Item