SELA, OSSI MIRA (2022) PENINGKATAN DISPENSASI NIKAH PADA TAHUN 2020-2021 DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA KOTA BENGKULU. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
Slideshow
OSSI MIRA SELA.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang “Peningkatan Perkara Dispensasi Nikah Pada Tahun 2020-2021 di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu”. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya pernikahan di bawah umur. Namun jika terjadi penyimpangan sosial, para pihak bisa melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama tempat tinggal orang tua calon mempelai. Terdapat dua permasalahan dalam skripsi ini, yaitu mengapa terjadinya peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu dan apa upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu dalam mengatasi terjadinya peningkatan perkara dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu serta upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu dalam mengatasi peningkatan dispensasi nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Oleh sebab itu penulis mengadakan penelitian ini di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu, untuk jenis datanya menggunakan data kualitatif. Sumber datanya penulis mengambil sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan data reduction, display data dan conclucion. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peningkatan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu yang paling dominan adalah hamil di luar nikah, dan faktor lainnya yakni adanya pengaruh perubahan hukum yakni dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia menikah, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu dalam mengatasi peningkatan perkara dispensasi nikah yaitu dengan cara melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Kata Kunci: Pernikahan, Dispensasi Nikah, Undang-Undang Perkawinan
Actions (login required)
View Item |