TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

DIAH PUTRI, putri (2018) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. Diploma thesis, fakultas syariah dan hukum.

[img]
Preview
Text
DIAH PUTRI 13160015.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian yang berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Anak Dibawah Umur Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan penulis untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap anak di bawah umur turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Karena semakin hari semakin marak berbagai kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, baik kejahatan itu dilakukan sendiri atau kejahatan itu dilakukan hanya sekedar ikut-ikutan saja, padahal pembunuhan sangat dikecam keras oleh Allah. Pokok Pembahasan dalam penulisan skripsi ini Adalah Bagaimana Sanksi Anak Di Bawah Umur Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Anak Di Bawah Umur Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Penelitian ini menggunakan Studi Kepustakaan (library reseach), yaitu mengkaji persoalan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang diteliti. Adapun jenis data dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan gambaran data yang diperoleh dari pokok masalah. Hasil Penelitian ini disimpulkan bahwa Sanksi Anak Di Bawah Umur Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan adalah sesuai dengan isi pasal 338 KUHP yakni pidana penjara paling lama maksimal 15 Tahun penjara, hanya saja ada Undang-Undang Khusus yang memberi keringanan pada si anak yakni terdapat dalam pasal 81 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa hukuman yang bisa dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana hanya ½ dari hukuman orang dewasa. Menurut fiqh jinayah anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak dapat dikenakan hukuman qisas atau diat karena anak di bawah umur belum mempunyai tanggungjawab hukum, hanya saja sanksi yang bisa diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana aadalah sanksi ta,zir. karena hukuman tersebut untuk menghalangi pelaku agar tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain membuatnya jera. Kata kunci: Anak, Turut Serta, Pembunuhan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 21 Nov 2018 04:10
Last Modified: 21 Nov 2018 04:10
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2386

Actions (login required)

View Item View Item