Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang

Ulya, Kencana Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang. Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang.

[img]
Preview
Text
950-2874-1-PB.pdf

Download (723kB) | Preview

Abstract

KUH-Pidana merupakan hukum acara pada tindak berpidana yang berada di Indonesia yang berlaku umum. Diatur yang berhak melakukan penuntutan, ialah Penuntut Umum atau Jaksa. Ada unsur ketidak pastian -hukum bagi kewenangannya dalam penuntutan pidana korupsi, misalnya. Dipisahkannya kewenangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan, secara khusus sebagai penuntut. Sesungguhnya, yang melakukan penuntutan adalah atas nama Penuntut Umum atau Jaksa. Dengan adanya asas dominus-litis, secara tegas menyatakan, bahwa hanya Jaksa yang berhak menuntut secara abosolut. Penelitian ini mengkaji asas dominus litis bagi kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana berdasarkan undang-undang. Metode penelitian, jenis penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Disimpulkan, bahwa perlu diperjelas kedudukan Kejaksaan RI berwenang sebagai lembaga eksekutif. Di aturannya, sebaiknya Kejaksaan berada dalam satu atap dengan kehakiman, demi hadirnya legitimasi bagi Kejaksaan itu sendiri. Sehingga tidak terjadinya ketidakpastian wewenang bagi Penuntut Umum di dalam menuntut kasus tindak pidana. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan baru terkait dengan Kejaksaan RI untuk menuntut kasus tindak pidana berdasarkan asas dominus litis. Di mana Kejaksaan, adalah pemilik kewenangan dominus litis dalam hal penuntutan.

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email uin@radenfatah.ac.id
Date Deposited: 17 Dec 2022 18:17
Last Modified: 17 Dec 2022 18:17
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/24099

Actions (login required)

View Item View Item