TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) PADA BANK MANDIRI CABANG PALEMBANG BERDASARKAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 18/21 DKSP TANGGAL 27 SEPTEMBER 2016 PERIHAL PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY)

Yulia, Yulia (2018) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) PADA BANK MANDIRI CABANG PALEMBANG BERDASARKAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 18/21 DKSP TANGGAL 27 SEPTEMBER 2016 PERIHAL PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY). Diploma thesis, Perpustakaan Syariah.

[img]
Preview
Text
Yulia (14170193).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Pada Bank Mandiri Cabang Palembang Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/21 DKSP Tanggal 27 Seftember 2016 Perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (E-Money). Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, apakah penggunaan uang elektronik (e-money) pada Bank Mandiri Cabang Palembang sudah sesuai berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/21 DKSP Perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (E-Money). Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap penggunaan uang elektronik (e-money)pada Bank Mandiri Cabang Palembang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sesuaikah penggunaan Uang Elektronik Pada Bank Mandiri Cabang Palembang berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/21 DKSP Perihal Penyelenggaran Uang Elektronik (E-Money) dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Uang Elektronik pada Bank Mandiri Cabang Palembang tersebut.Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research), studi kepustakaan (library research), dan studi dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data yang terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang terdiri dari data yang berhubungan dengan uang elektronik yang didapat dari Bank Mandiri Cabang Palembang secara langsung yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang memberi penjelasan terhadap data primer yang terdiri dari Surat Edaran, buku-buku dan karya ilmah yang berkaitan dengan objek penelitian.Teknik analisis data adalah mengklasifikasi data yang telah ada, yakni data primer dan data sekunder. Setelah data diklasifiksi penulis berusaha untuk menganalisis data primer dan data sekunder. Kemudian setelah di analisis, penulis berusaha untuk menyimpulkan. Tinjauan pustaka menunjukan bahwa Teori Qardh merupakan aqad yang dipakai dalam penggunaan uang elektronik (e-money).Dari hasil penelitian didapatkan bahwa penggunaan uang menunjukan bahwa dengan Teori Qardh, mekanisme penggunaan uang elektronik telah memenuhi rukun dan syarat serta prinsip hukum ekonomi syari’ah dan tidak melanggar ketentuan Islam. Penggunaanuang elektronik (e-money) pada Bank Mandiri Cabang Palembang telahsesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/21DKSP tanggal 27 September 2016 Perihal Penyelenggaraan UangElektronik (Electronic Money). Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Uang Elektronik, Bank Mandiri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 04 Dec 2018 07:55
Last Modified: 04 Dec 2018 07:55
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2460

Actions (login required)

View Item View Item