Sanksi pidana terhadap pemalsuan sertifikat vaksinasi covit 19 menurut hukum Islam dan hukum pidana pasal 263 KUHP

Azi firdaus, Azi (2023) Sanksi pidana terhadap pemalsuan sertifikat vaksinasi covit 19 menurut hukum Islam dan hukum pidana pasal 263 KUHP. Sanksi pidana terhadap pemalsuan sertifikat vaksinasi covid 19 menurut hukum Islam dan hukum Pidanan pasal 263 KUHP.

[img]
Preview
Text
BAB 1 SAMPAI BAB 5 AZIEEEE.pdf

Download (654kB) | Preview

Abstract

Kasus kartu vaksinasi palsu untuk virus Corona baru. Polisi menangkap seorang pelajar di pos karantina Desa Taruna Kalampangan, jalan Mahil Mahal KM23, Kota Palangkaraya, Kalimantan tengah, Mahasiswa berinisial MP (25) di duga menggunakan kartu vaksinasi covid 19 di Landmark Traversee saat melakukan kegiatan (PPKM). Mp di tangkap dengan seorang anak berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Palangkaraya Kompol Todoan Agung mengatakan "MP dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Gultom, Kamis (9september 2021)

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Azi firdaus Azi
Date Deposited: 27 Mar 2023 03:50
Last Modified: 04 Oct 2023 01:20
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/25845

Actions (login required)

View Item View Item