REFORMULASI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN “HADHANAH”
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Pelaksanaan eksekusi putusan hadhanah masih terdapat beberapa hambatan sehingga eksekusi putusan hadhanah tidak dapat dilaksanakan. Belum adanya aturan formal yang secara khusus mengatur masalah teknis eksekusi anak. Dengan demikian, khusus masalah eksekusi anak sampai saat ini dapat dikatakan tengah terjadi kekosongan aturan atau kekosongan undang-undang (vacuum). Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hadhanah adalah menerapkan lembaga dwangsom pada saat mengajukan perkara hadhanah ke pengadilan agama. Lembaga dwangsom dapat menjadi instrumen eksekusi jika penggugat yakin bahwa tergugat tidak akan mau melaksanakan putusan hakim dan yakin bahwa pelaksanaan eksekusi dilapangan akan mengalami kesulitan. Lembaga dwangsom dapat menjadi solusi preventif, di mana dengan adanya hukuman dwangsom, tergugat secara psychis akan merasa tertekan untuk segera melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Selain itu, Ada upaya lain yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan putusan hadhanah di pengadilan agama, di mana sebelum pengucapan putusan, Ketua Majelis Hakim dapat memanggil dan memerintah pihak tergugat secara sukarela menyerahkan anak dengan cara baik-baik kepada pihak penggugat, apa lagi jika diketahui bahwa anak lebih dekat dengan penggugat dari pada dengan tergugat. Hal ini tentunya dapat dilakukan jika pihak tergugat mau mendengarkan saran hakim sebelum perkara hadhanah tersebut diputus dan mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan anak, sehingga putusan yang akan diucapkan nanti tidak menjadi ilusoir (hampa).
Pelaksanaan eksekusi putusan hadhanah masih terdapat beberapa hambatan sehingga eksekusi putusan hadhanah tidak dapat dilaksanakan. Belum adanya aturan formal yang secara khusus mengatur masalah teknis eksekusi anak. Dengan demikian, khusus masalah eksekusi anak sampai saat ini dapat dikatakan tengah terjadi kekosongan aturan atau kekosongan undang-undang (vacuum). Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hadhanah adalah menerapkan lembaga dwangsom pada saat mengajukan perkara hadhanah ke pengadilan agama. Lembaga dwangsom dapat menjadi instrumen eksekusi jika penggugat yakin bahwa tergugat tidak akan mau melaksanakan putusan hakim dan yakin bahwa pelaksanaan eksekusi dilapangan akan mengalami kesulitan. Lembaga dwangsom dapat menjadi solusi preventif, di mana dengan adanya hukuman dwangsom, tergugat secara psychis akan merasa tertekan untuk segera melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Selain itu, Ada upaya lain yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan putusan hadhanah di pengadilan agama, di mana sebelum pengucapan putusan, Ketua Majelis Hakim dapat memanggil dan memerintah pihak tergugat secara sukarela menyerahkan anak dengan cara baik-baik kepada pihak penggugat, apa lagi jika diketahui bahwa anak lebih dekat dengan penggugat dari pada dengan tergugat. Hal ini tentunya dapat dilakukan jika pihak tergugat mau mendengarkan saran hakim sebelum perkara hadhanah tersebut diputus dan mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan anak, sehingga putusan yang akan diucapkan nanti tidak menjadi ilusoir (hampa).
Article Details
How to Cite
Huzaimah, A. (2019). REFORMULASI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN “HADHANAH”. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 18(2), 227-244. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v18i2.1942
Section
Artikel
Nurani by http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.