Implementasi Peraturan MA RI Nomor 1 THaun 2016 tentang tata cara mmediasi di Pegadilaan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wilayah Sumsel)

Tamudin, Tamudin and Cholidah Utama, Cholidah (2018) Implementasi Peraturan MA RI Nomor 1 THaun 2016 tentang tata cara mmediasi di Pegadilaan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wilayah Sumsel). Rafah Press, Palembang. ISBN 978-602-0778-23-5

[img]
Preview
Text
BUKU PENELITIAN ( implementasi peraturan Mahkamah Agung RI).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan, maka pada bulan Mei 2016 MA menerbitkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, PERMA Nomor 1 TAhun 2016 bertujuan untuk mengoptimalkan sistem penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan mediasi di Pengadilan merupakan perwujudan dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dalam yuridiski Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam 5 Tahun (2011-2015), berjumlah 35903 perkara, dengan jumlah perkara tersebut meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk melihat implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di pengadilan. Khususnya di pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang, dan sekaligus melihat efektivitas PERMA Nomor 1 TAun 2016 tersebut setelah dilakukan pembaharuan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Penelitian ini untuk menjawab permasalahan : Bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 dilingkungan Peradilan Agama wilayah Sumatera Selatan? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Lingkungan Pengadilan Agama wilayah Sumatera Selatan? Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui : Pertama, implementasi Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 di lingkungan Pengadilan Agama wilayah Sumsel sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam PERMA Nomor 1 TAhun 2016. Namun keberhasilan mediasi belum optimal dan efektif, hal ini dapat dilihat dari laporan rekapitulasi keberhasilan mediasi baru mencapai 10,9% pada tahun 2016 dan 2017. Kedua faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peratuan Mahkamah Agung Nomor 1 TAhun 2016 di lingkungan Agama wilayah Sumsel adalah sangat di pengatuhi oleh faktor : a. mediator (dalam hal ini mediator hakim) yang harus memiliki pengetahuan, kecakapan dan sikap yang mendukung dalam proses mediasi: b. para pihak yang berpekara harus punyai itikad baik untuk menyelesaiakn sengketa melalui proses mediasi dan mau hdir dalam proses mediasi ; c. dukungan advokat yang akan membantu klienya dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi; dan d. sarana dan prasarana yang baik sangat mendukung keberhasilan proses mediasi.

Item Type: Book
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: CHOLIDAH UTAMI 198102022011012004
Date Deposited: 04 Apr 2023 01:48
Last Modified: 04 Apr 2023 01:48
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/26234

Actions (login required)

View Item View Item