HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI TINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN HUKUM ISLAM

Ria Mentari, Ria (2018) HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI TINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
FULL RIA MENTARI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
FULL RIA MENTARI.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Dan Hukum Islam dengan dokumen dan bahan-bahan yang ditelusuri oleh peneliti dari hasil keperpustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang hak restitusi atau ganti kerugian tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Hukum Islam. Data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Menyusun dan mensistematiskan data-data, dan menganalisis dengan data-data yang diperoleh secra umum yang kemudian dianalisis untuk disimpulkan secara khusus yakni tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Hukum Islam terhadap hak Restitusi Korban Perdagangan Orang. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Hak Restitusi atau ganti kerugian Tindak Pidana Perdagangan Orang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (13) yaitu mengenai Hak Restitusi, dan sanksi Tindak Pidana Perdagangan Orang hukumannya diatur dalam Pasal 2 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan di dalam Hukum Islam mendapatkan hukuman Ta’zir yang bentuk hukumannya tidak disebutkan ketentuan kadar hukumannya oleh syara‟ dan menjadi kekuasaan hakim. Hakim dapat menjatuhkan hukuman Ta’zir yang berupa Penjara Tidak Terbatas atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban. Dan hukuman tambahan yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu dengan denda (diyat) yang diberikan kepada 11 korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiayaan (jinayah) atau sebagai ganti kerugian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: ?? Z665 ??
Depositing User: Users 347 not found.
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:43
Last Modified: 14 Feb 2019 07:43
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2643

Actions (login required)

View Item View Item