TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEPADA PEKERJA SWASTA YANG BERGAJI DIBAWAH 5 JUTA (Studi pada Pekerja Swasta PT. Indosat Palembang)
Abstract
juta di PT Indosat Palembang pada akad pemberian bantuan subsidi upah (BSU) yang mewajibkan pemberian uang secara sukarela terhadap maneger. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan, lalu jenis dan sumber data yang digunakan melalui pendekatan kualitatif berdasarkan pemahaman yang diberikan informan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi langsung ke obyek penelitian yang dijadikan sebagai data primer, adapun data sekunder yang akan digunakan berupa buku-buku primer yang dianggap representatif terhadap penelitiansebagai pelengkap data primer.Pemberian bantuan subsidi upah pada karyawan di PT Indosat disini akad nya belum jelas dari pihak PT Indosat meminta sebagian dari uang tersebut, hal ini yang membuat karyawan tidak menerima metode tersebut, mereka berharap tidak ada potongan dari bantuan yang sudah seharusnya diberikan oleh pemerintah. Sedangkan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah akad ini sudah memenuhi rukun dan syarat hanya saja prakteknya tidak sesuai, seharus dalam akad ini menggunakan akad ridha’iyah, yaitu akad-akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti akad pada umumnya.Kata Kunci : Bantuan Subsidi, Upah Buruh, Hukum Ekonomi Syariah
Published
03-01-2022
Section
artikel asli