Elisafitri, Risma Okta and Junaidi, Heri and Afriansyah, Syafran (2020) PEMIKIRAN ADIWARMAN AZWAR KARIM TERHADAP KONSEP ECONOMIC VALUE OF TIME (2010-2018) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Muamalah, 6 (2).
Text
7982 Download (17kB) |
Abstract
Penelitianyang berjudul Pemikiran Adiwarman Azwar Karim Terhadap Konsep Economic Value Of Time (2010-2018) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, ini berangkat dari masalah utama yang berhubungan dengan adanya perbedaan nilai pandang uang dan waktu. Oleh karena itu, Adiwarman Azwar Karim menawarkan konsep Economic Value Of Time. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Reseach) dengan sumber primer buku karya Adiwarman Azwar Karim yaitu Ekonomi Mikro Islami (2010), Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (2016). Sumber sekunder dikaji dari buku-buku selain buku asli tokoh, jurnal, website, artikel. Dalam pengumpulan data langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder kemudian mengklasifikasikan data-data yang ada, selanjtnya disusun secara sistematis dan menjadi suatu kerangka konsep bagaimana Economic Value of Time dalam perekonomian Islam dengan pemikiran Adiwarman Azwar Karim, lalu ditarik kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: (1) Konsep Economic Value of Time menurut Adiwarman Azwar Karim adalah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai waktu. Konsep Economic Value of TimeAdiwarman Karim merupakan bantahan terhadap sistem Time Value of Money, dimana konsep Economic Value of Timedasar perhitungannya berstandar pada uang dengan uang tidak boleh ada nilai tambahan. Sementara Time Value of Money mengarahkan manusia kepada nilai keuntungan dari uang kepada uang dengan nilai tambahan (riba). (2) Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah konsep Time Value of Moneylebih diterima dari pada konsep Time Value of Moneykarena konsep Time Value of Moneysistem penghitunganya menggunakan nisbah (bagi hasil), sedangkan Time Value of Moneysistem penghitungannya menggunakan bunga. Tujuan Hukum Islam tertumpu pada pemeliharaan lima hal penting yang berdasarkan skala prioritas, yaitu: (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3) memelihara akal, (4) memelihara keturunan dan (5) memelihara harta. Dalam Hukum Islam terkandung nilai-nilai fitriyah yang abadidan bertumpu pada prinsip-prinsip yang solid, tidak akan berubah dan tidak akan diubah
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 01:27 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 01:27 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/26509 |
Actions (login required)
View Item |