TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYUAPAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 26/pid.sus-TPK/2019/PN Plg)

Aini, Mega and Tamudin, M. and Jumanah, Jumanah (2021) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYUAPAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 26/pid.sus-TPK/2019/PN Plg). Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5 (2). pp. 181-198. ISSN P-ISSN: 2615-1065; E-ISSN: 2809-803X

[img]
Preview
Text
Tinjauan Hkm Islam terhadap T.P Penyuapan -Jurnal Ta'zir Vol 5 No 2 Des 2021.pdf

Download (577kB) | Preview

Abstract

Berdasarkan pembagian tindak pidana ta’zir diatas, Membantu melakukan aborsi termasuk dalam kategori tindak pidana ta’zir yang pertama, yaitu tindak pidana hudud atau qisas yang dikukuhkan oleh al-Qur’an dan hadis, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi oleh syubhat. Terdakwa dalam kasus ini tidak sampai melakukan aborsi secara sempurna, hanya saja terdakwa sudah melakukan suntikan dan juga memberikan obat untuk diminum supaya janin yang ada didalam kandungan gugur. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan- bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur’an dan Hadits, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana membantu melakukan aborsi dalam putusan nomor 1106/Pid.sus/2018/PN.Plg. dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan mencabut izin praktik, karena telah terbukti melakukan tindak pidana membantu percobaan aborsi sesuai dengan fakta dalampersidangan, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, memperhatikan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dan analisis hukum pidana Islam terhadap kasus membantu melakukan percobaan aborsi termasuk dalam kategori Jarimah ta’zir yang berasal dari jarimah hudud atau qishas, tetapi syarat- syaratnya tidak terpenuhi oleh syubhat. Maka penjatuhan pidananya diserahkan keputusannya kepada pemerintah/ penguasa negara (ulil amri).

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Badan Hukum, Hukum Pidana Islam,Tindak Pidana Penyuapan,
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: M. TAMUDDIN
Date Deposited: 14 Apr 2023 06:50
Last Modified: 14 Apr 2023 06:50
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/26793

Actions (login required)

View Item View Item