AKIBAT HUKUM PAILIT PADA PERUSAHAAN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

DEVIE ADELIANTY, NIM. 14170038 (2018) AKIBAT HUKUM PAILIT PADA PERUSAHAAN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
DEVIE ADELIANTY (14170038).pdf

Download (1MB)

Abstract

Di dalam kehidupan manusia sering kali dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak diinginkan terjadi, salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi. Namun perusahaan asuransi dapat mengalami kepailitan sehingga dampaknya merugikan para nasabah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kriteria untuk suatu perusahaan asuransi dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Bagaimanakah akibat hukum dari suatu perusahaan asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, dan Bagaimanakah tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap akibat hukum untuk perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit. Adapun judul dalam penelitian Akibat Hukum Pailit Pada Perusahaan Asuransi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, sedangkan metode dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara kepustakaan (library reseacrh) yaitu mengumpulkan data- data dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel, dan media- media online. Sedangkan hasil dari penelitian ini, pertama Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, Kedua, adapun akibat hukum kepailitan secara umum bahwa debitor pailit demi hukum kehilangan haknya secara keperdataan untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketiga, Sedangkan dalam perspektif hukum ekonomi syariah dalam surat al-Baqarah [2] : 280 yang menyebutkan bahwa jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan dan jika kalian menyedekahkan itu lebih baik jika kalian mengetahui. Kata kunci: Pailit, Asuransi, Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:01
Last Modified: 14 Feb 2019 08:01
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2807

Actions (login required)

View Item View Item