Restoratif Justice Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

Ahmad Syairafi, Al Ayyubi (2023) Restoratif Justice Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Undergraduate Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Full text not available from this repository. (Request a copy)

Abstract

Restorative Justice ialah sebuah proses penyelesaian yang dilaksanakan di luar sistem peradilan pidana dengan melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga, masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini dalam kasus KDRT demi tercapainya kesepakatan dan perdamaian antara para pihak. Banyaknya kasus yang muncul di pemberitaan menjadi bukti bahwa masih banyaknya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia, adapun upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah KDRT adalah dengan Keadilan Restoratif. Pokok kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana penghentian penuntutan bagi suami pelaku kasus KDRT menurut Perja Nomor 15 Tahun 2020 serta pandangan hukum pidana Islam terhadap penghentian penuntutan bagi suami pelaku kasus KDRT. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penghentian kasus pidana terhadap suami pelaku KDRT menurut restorative justice menurut Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan untuk mengetahui perspektif hukum pidana Islam tentang penghentian penuntutan terhadap suami pelaku KDRT tentang restorative justice. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan metode kualitatif untuk menganalisis prinsip dan teori hukum serta menggunakan sumber data sekunder dalam mengumpulkan datadata yang diperlukan. Hasil penelitian ini ialah Penghentian Penuntutan bagi suami pelaku kasus KDRT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Adapun kejaksaan dapat menawarkan perdamaian secara sah dan sepatutnya mengundang korban dengan menyebutkan alasan pemanggilan (Pasal 7 & 8 Perja Nomor 15 Tahun 2020). Dan proses berdamai dilaksanakan secara sukarela tanpa tekanan dan ancaman (Pasal 9 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020) dalam hal korban dan terdakwa mencapai kesepakatan berdamai tercatat di hadapan Kejaksaan (Pasal 10 Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020). Perspektif Hukum Pidana Islam restorative justice dalam peraturan kejaksaan telah sesuai dengan konsep islah dalam Hukum Pidana Islam. Dimana suami pelaku KDRT berupaya memohon maaf terhadap korban & berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Restorative Justice, Hukum Pidana Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: AHMAD SYAIRAFI AL AYYUBI 1930103086
Date Deposited: 23 Jun 2023 00:46
Last Modified: 23 Jun 2023 00:46
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/28496

Actions (login required)

View Item View Item