PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA BATU KUCING KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2016 DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH

ERIT KASARI, NIM. 14170056 (2018) PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA BATU KUCING KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2016 DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
ERIT KASARI (14170056).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Dana atau uang merupakan kebutuhan seluruh manusia di dunia ini, namun Dana yang ada jika tidak dipergunakan sebagaimana semestinya maka akan menjadi tombak kahancuran bagi para pemegang Dana. Dengan demikian penulis tertarik untuk membahas tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Meningkatkan Perekonomian Mayarakat Di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016 Di Tinjau Dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Namun, dalam penelitian ini ada dua hal yang menjadi titik fokus penelitian. Pertama, bagaimana penggunaan alokasi dana desa (add) dalam meningkatkan perekonomian masyarakata di desa batu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara pada tahun 2016. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap penggunaan alokasi dana desa (add) dalam meningkatkan perekonomian masyarakata di desa batu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara pada tahun 2016. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dipergunakan untuk apa saja alokasi dana desa (add) pada tahun 2016 di desabatu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara, dan bagaimana jika di tinjau dari Hukum ekonomi syari’ah terhadap penggunaan alokasi dana desa (add) tersebut. Metode yang di pakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research), studi kepustakaan (library research), dan studi dokumentasi. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kemudian akan disimpulkan secara deduktif yaitu metode yang berangkat dari umum ke khusus. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembangunan infrstruktur dan pemberdayaan yang dalam hal ini pemberdayaan ekonomi. Maka Menurut Hukum Ekonomi Syariah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berupa infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi tersebut telah sesuai, karena pemberdayaan ekonomi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat yaitu dapat meningkat ekonomi dan kaulitas hidup masyarakat. Kata Kunci: Penggunaan Dana Desa, Hukum Ekonomi Syari’ah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2019 08:04
Last Modified: 14 Feb 2019 08:04
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2902

Actions (login required)

View Item View Item