TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN OBAT-OBATAN UNTUK MENUNDA HAID

Minarti, Minarti (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN OBAT-OBATAN UNTUK MENUNDA HAID. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
NEW A5 MINARTI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
NEW A5 MINARTI-15-77.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Islam sangat memuliakan wanita. Dewasa ini muncul berbagai penemuan dari hasil riset yang dilakukan oleh para ilmuan, dokter dan para ahli medis, salah satunya adalah ditemukan obat atau pil dan segala macam medis untuk menunda haid wanita. Bahkan obat-obatan ini juga sudah menyebar luas ditengah-tengah masyarakat, akibatnya banyak kaum muslimah lebih memilih untuk mengkonsumsinya. Akhirnya penelitian membahas dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana pendapat para ulama dan ahli terhadap penggunaan obat-obatan untuk menunda haid. 2). Bagaimana penggunaan obat-obatan untuk menunda haid menurut hukum Islam. Jenis Penelitian dalam skripsi ini adalah jenis Pustaka (Library Research). Jenis data yang digunakan adalah kualitatif dan sumber data. terdiri dari data primer dan sekunder. Kemudian, teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian adalah teknik analisa bentuk deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian skripsi saya adalah bahwa Penggunaan obat penundaan haid dibolehkan menurut pendapat Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, dan Abdullah Abdul Aziz bin Baz dalam bukunya Fatawa Tata‟alla bi Ahkam al-Hajji wa al- „Umrah wa al-Ziyarah karena ditinjau dari manfaat penggunaan obat penunda haid ini bisa digunakan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan dan bagi kita yang sukar mengqadha‟ puasa untuk para kaum perempuan bisa menggunakan obat penunda haid ini sebagai solusi. Akan tetapi, menurut pendapat Syekh al-Utsaimin penggunaan obat haid dapat membahayakan diri dan berdampak pada kesehatan yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi obat tersebut seperti bisa membahayakan rahim perempuan hingga membuat kemandulan. Dalam Hukum Islam penggunaan obat penunda dapat dikategorikan menjadi mubah , makruh dan haram. Mubah (dibolehkan) karena masalah dalam hukum menunda haid tidak terdapat nash yang mengaturnya dan dibolehkan dengan catatan tidak membahayakan diri dan tidak menimbulkan kemudharatan. Makruh karena penggunaan obat haid hanya untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhan sebulan penuh. Haram karena penggunaan obat haid dapat menimbulkan kemandulan dan kesulitan mempunyai keturunan sehingga merusak metabolisme tubuh manusia. Kata Kunci : Wanita, Haid, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Wanita, Haid, Hukum Islam
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: MINARTI 1651400040
Date Deposited: 15 Aug 2023 01:45
Last Modified: 15 Aug 2023 01:45
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/29677

Actions (login required)

View Item View Item