SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PELEMPARAN GAS AIR MATA KEPADA PENONTON PERTANDINGAN SEPAK BOLA DI STADION KANJURUHAN MALANG

KURNIA, WIWIK (2023) SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PELEMPARAN GAS AIR MATA KEPADA PENONTON PERTANDINGAN SEPAK BOLA DI STADION KANJURUHAN MALANG. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (798kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (465kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (560kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (426kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (497kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (913kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul sanksi pidana bagi pelaku pelemparan gas air mata kepada penonton pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang. Pada 1 Oktober 2022 terjadi pertandingan antara Arema VS Persebaya di stadion Kanjuruhan Malang dengan skor 2-3 sehingga terjadinya kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka. Namun polisi menggunakan tindakan menyalahi aturan dengan penggunaan senjata kimia. FIFA telah merumuskan pasal 19b “No Fire Arms Or Crowd Control Gas Shall Be Carried Or Used”. Dampaknya masyarakat mempertanyakan akan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan, khususnya aparat kepolisian. Sehingga rumusan masalah ini adalah bagaimana sanksi pidana bagi pelaku pelemparan gas air mata dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam rumusan masalah, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Sanksi pidana bagi pelaku pelemparan gas air mata pada stadion Kanjuruhan Malang, didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan Pasal 360 dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Sanksi pidana bagi pelaku pelemparan gas air mata dalam perspektif hukum pidana Islam. Perbuatan pelaku pelemparan gas air mata kepada penonton yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka disebut sebagai Jarimah tidak sengaja (jaraim ghairu maqshudah/culpa). Sanksi bagi pembunuhan tidak sengaja adalah diat dan kafarat, hukuman pengganti.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelemparan Gas Air Mata, Stadion Kanjuruhan Malang
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: wiwik kurnia -
Date Deposited: 16 Aug 2023 03:05
Last Modified: 16 Aug 2023 03:05
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/29748

Actions (login required)

View Item View Item