TELAAH METODE KERJASAMA CROWDFUNDING PADA APLIKASI SANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

PUTRI, RAHMADANI (2022) TELAAH METODE KERJASAMA CROWDFUNDING PADA APLIKASI SANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
SKRIPSI PUDTRI RAHMADANI-1720104093.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berjudul Telaah Metode Kerjasama Crowdfunding Pada Aplikasi Santara dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Ada beberapa situs crowdfunding yang terkenal di Indonesia contohnya aplikasi Santara. Santara menjadi pemain platform Equity crowdfunding (ECF) pertama yang mendapat izin untuk beroperasi secara penuh dari OJK tepat pada tanggal 18 September 2019. Penggunaan metode crowdfunding memang sudah mulai marak dilakukan di Indonesia, namun perlu ditinjau kembali bagaimana proses akad dalam sistem penggaAlangan dana yang dilakukan oleh Santara dalam tinjauan Hukum Islam. Adapun rumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana telaah metode kerjasama crowdfunding pada aplikasi santara dalam praktik akad dalam penggalangan dana? 2. Bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap metode Kerjasama Crowdfunding Pada Aplikasi Santara? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian library research yaitu menggunakan buku-buku dan jurnal sebagai sumber datanya. Dikarenakan merupakan penelitian kepustakaan, oleh karena itu pengumpulan data diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian Mekanisme yang dilakukan oleh pihak-pihak layanan urun dana Equity Crowdfunding dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada aplikasi Santara sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Penerapan konsep Syariah pada layanan urun dana Equity Crowdfunding harus mencangkup 5 aspek kehalalan dalam transaksi urun dana. Pertama akad yang digunakan antara pemilik proyek dan pemodal adalah akad Mudharabah dan Musyarakah, sedangkan akad yang digunakan antara pemilik proyek dan penyelenggara . Layanan urun dana adalah akad ijarah, dan akad yang digunakan antara pemodal dan penyelenggara urun dana adalah wakalah bil ujrah. Kedua projek yang akan didanai tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Ketiga sumber dana pemodal yang akan diserahkan harus jelas asal muasalnya, tidak berasal dari transaksi yang dilarang Hukum Islam, dan tidak ada unsur Gharar. Keempat pembagian keuntungan antar belah pihak, harus sesuai akad dan kesepakatan di awal dan tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada unsur Riba dan Maisyir. Kelima platform yang akan digunakan tidak terdapat unsur spekulatif dan penipuan, sekaligus harus ada perlindungan bagi pengguna layanan urun dana Equity Crowdfunding. Kata Kunci: Kerjasama, Crowdfunding, Santara, Equity Crowdfunding.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kerjasama, Crowdfunding, Santara, Equity Crowdfunding
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: Pudtri Rahmadani -
Date Deposited: 30 Aug 2023 01:00
Last Modified: 30 Aug 2023 01:02
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30116

Actions (login required)

View Item View Item