KEABSAHAN TALAK DARI LAKI-LAKI YANG BELUM BALIGH PERSPEKTIF MAZHAB HAMBALI

ARBAIN, JULIANSAH (2023) KEABSAHAN TALAK DARI LAKI-LAKI YANG BELUM BALIGH PERSPEKTIF MAZHAB HAMBALI. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Suket Kebenaran Data .pdf

Download (2kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi Arbain fIX_1.pdf

Download (582kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi karena perbedaan pendapat antar Mazhab terkait talak yang dijatuhkan oleh anak kecil yang belum baligh, dimana tiga Mazhab berpendapat bahwasanya talak yang diucapkan anak kecil yang belum baligh dianggap tidak sah. Sedangkan menurut mayoritas ulama Mazhab Hambali asalkan anak kecil tersebut telah mengerti arti dari talak maka talak yang dijatuhkan hukumnya sah, oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan judul “Keabsahan Talak dari Laki-laki yang Belum Baligh Perspektif Mazhab Hambali.” Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode normatif, jenis data kualitatif, sumber data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi pustaka (library research), sedangkan teknik analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama Hanabilah berpendapat jika talak yang dijatuhkan oleh anak kecil yang belum baligh dianggap sah dengan ketentuan bahwa anak kecil laki-laki yang menjatuhkan talak serta istrinya yang diceraikan tersebut sama-sama telah mengerti makna talak. Selain itu anak laki-laki tersebut juga sah untuk diwakilkan talaknya dan dapat pula menjadi wakil untuk melakukan talak. Ulama Hanabilah menggunakan hadits Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi serta qaul dari sahabat Ali bin Abi Thalib dalam menyelesaikan kasus talak dijatuhkan oleh anak laki-laki yang masih kecil dan belum memenuhi usia serta syarat baligh.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Skripsi ini dilatarbelakangi karena perbedaan pendapat antar Mazhab terkait talak yang dijatuhkan oleh anak kecil yang belum baligh, dimana tiga Mazhab berpendapat bahwasanya talak yang diucapkan anak kecil yang belum baligh dianggap tidak sah. Sedangkan menurut mayoritas ulama Mazhab Hambali asalkan anak kecil tersebut telah mengerti arti dari talak maka talak yang dijatuhkan hukumnya sah, oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan judul “Keabsahan Talak dari Laki-laki yang Belum Baligh Perspektif Mazhab Hambali.” Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode normatif, jenis data kualitatif, sumber data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi pustaka (library research), sedangkan teknik analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama Hanabilah berpendapat jika talak yang dijatuhkan oleh anak kecil yang belum baligh dianggap sah dengan ketentuan bahwa anak kecil laki-laki yang menjatuhkan talak serta istrinya yang diceraikan tersebut sama-sama telah mengerti makna talak. Selain itu anak laki-laki tersebut juga sah untuk diwakilkan talaknya dan dapat pula menjadi wakil untuk melakukan talak. Ulama Hanabilah menggunakan hadits Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi serta qaul dari sahabat Ali bin Abi Thalib dalam menyelesaikan kasus talak dijatuhkan oleh anak laki-laki yang masih kecil dan belum memenuhi usia serta syarat baligh.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: M. ARBAIN JULIANSYAH 1820101064
Date Deposited: 31 Aug 2023 01:04
Last Modified: 31 Aug 2023 01:04
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30128

Actions (login required)

View Item View Item