HAK ISTRI ATAS NAFKAH DAN MUT’AH DARI SUAMI PADA MASA ‘IDDAH TALAK SATU BĀ’IN SUGHRĀ DITINJAU DARI MAZHAB SYAFI’I DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2018 (Studi Putusan Nomor.479/Pdt.G/2022/PTA.Sby)

Wijaya, Apriansyah (2023) HAK ISTRI ATAS NAFKAH DAN MUT’AH DARI SUAMI PADA MASA ‘IDDAH TALAK SATU BĀ’IN SUGHRĀ DITINJAU DARI MAZHAB SYAFI’I DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2018 (Studi Putusan Nomor.479/Pdt.G/2022/PTA.Sby). HAK ISTRI ATAS NAFKAH DAN MUT’AH DARI SUAMI PADA MASA ‘IDDAH TALAK SATU BĀ’IN SUGHRĀ DITINJAU DARI MAZHAB SYAFI’I DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2018 (Studi Putusan Nomor.479/Pdt.G/2022/PTA.Sby). (Unpublished)

[img] Slideshow
Skripsi Apriansyah Wijaya Final.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Nafkah ‘iddah adalah pemberian dari mantan suami setelah terjadinya perceraiaan sebagai bentuk nafkah selama mantan istri sedang menjalani masa ‘iddah, tujuannya untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan tersebut. Selanjutnya mut’ah yaitu sebagai penghibur untuk mantan istri akibat dari perceraian yang terjadi. Mengenai hasil putusan dari Pengadilan yang menjatuhkan talak satu bā’in sughrā terdapat perbedaan pandangan hukum. Indonesia sebagai negara dengan corak fikih banyak mengadopsi dari fikih Mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa mazhab ini tidak mewajibkan adanya nafkah ‘iddah apabila suami tidak memiliki lagi hak untuk rujuk, dan hanya mewajibkan untuk pemberian mut’ah. Namun, pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 malah mewajibkan adanya nafkah ‘iddah dan mut’ah pada perkara talak tersebut. Oleh sebab itu, dalam putusan ini ingin dilihat bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan sumber hukum primer adalah Putusan Pengadilan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Kitab Al-Umm, Kitab Syarh As-Sunnah dan Kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab. Sumber hukum sekunder yaitu hasil karya ilmiah, jurnal hukum, buku hukum. Selanjutnya, sumber hukum tersier seperti jurnal dan para pendapat yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh diolah secara sistematis dan dianalisa dengan cara mencatat, memberi kode, merumuskan dan menyusun pertanyaan dan teknik analisis data yaitu melalui sistem pengumpulan data yang berkaitan dengan tujuan penelitian disebut juga dengan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu dasar pertimbangan hakim dengan Nomor.479/Pdt.G/2022/PTA.Sby ialah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dengan menjatuhkan putusan talak satu bā’in sughrā dan mewajibkan suami untuk membayar nafkah ‘iddah dan mut’ah terhadap mantan istri. Hasil putusan tersebut telah sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, namun tidak sesuai dengan Mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa apabila suami tidak mempunyai lagi hak untuk rujuk (talak bā’in), maka tidak ada kewajiban terhadap suami untuk memberikan nafkah ‘iddah, kecuali ia sedang dalam keadaan hamil dan hanya wajib untuk memberikan mut’ah. Adapun perbandingan pandangan antara keduanya yaitu adanya persamaan dari kewajiban nafkah ‘iddah, mut’ah dan tujuan masa ‘iddah. Sedangkan, untuk perbedaannya menurut Mazhab Syafi’i pada talak bā’in suami tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah ‘iddah, kecuali ia sedang dalam keadaan hamil. Sedangkan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, suami tetap wajib memberikan nafkah ‘iddah dan mut’ah selama mantan istri tidak terbukti telah melakukan perbuatan nusyuz. Kata Kunci : ‘Iddah, Mut’ah, Mazhab Syafi’i, SEMA.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : ‘Iddah, Mut’ah, Mazhab Syafi’i, SEMA.
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: APRIANSYAH WIJAYA 1920102041
Date Deposited: 01 Sep 2023 08:14
Last Modified: 01 Sep 2023 08:14
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/30272

Actions (login required)

View Item View Item