PELAKU ( RECIDIVE ) TINDAK PIDANA PENCURIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang )

Luthfi Nabillah, Jihan (2023) PELAKU ( RECIDIVE ) TINDAK PIDANA PENCURIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang ). Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (10kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (559kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV (2).pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pengulangan suatu tindak pidana marak disebut recidive. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama dan telah mendapat putusan tetap oleh hakim. Lalu apa hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku recidive tindak pidana terhadap pencurian menurut hukum pidana Islam dan hukum positif. Terdapat dua macam sanksi pidana jika dilihat dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dari pembahasan tersebut pokok masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Hukuman bagi pelaku ( recidive )tindak pidana pencurian menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang ) ? 2) Hukuman bagi pelaku ( recidive ) tindak pidana pencurian menurut Hukum Positif ( Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang ) ? 3) Apa saja faktor penyebab terjadinya Recidive Tindak Pidana Pencurian serta upaya pembinaan yang dilakukan oleh petugas LPKA Kelas I Palembang untuk menanggulangi residivisme ? 4) Bagaimana Studi Perbandingan Hukuman Bagi Pelaku Recidive Tindak Pidana Pencurian Perskpektif Hukum Islam dan Hukum Positif ? Jenis penelitian yang digunakan pada riset permasalahan ini ialah field research yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan di lapangan. Penelitian ini mengunakan sumber data primer, merupakan data yang di peroleh langsung saat dilokasi penelitian yaitu pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang. Baik melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang bersangkutan maupun dokumen-dokumen arsip yang didapatkan melalui survei lapangan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku recidive jika dilihat dari perspektif hukum islam dan hukum positif. Dimana islam menjatuhi sanksi pidana bagi pelaku recdive ialah potong tangan jika sampai kali kelima pengulangan itu terjadi hukuman yang didapat ialah penjara seumur hidup atau sampai mati. Tetapi tidak seluruh pelaku Jarimah sariqah dikenai had potong tangan tetapi akan dikenai hukuman had berupa potong tangan jika harta yang dicuri telah mencapai nishab atau batasan minimal dan kriteria pelaku masuk pada syarat yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Sanksi pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia bagi pelaku pengulangan tindak pidana pencurian telah dijelaskan dalam KUHP pasal 486. Bahwa hukuman akan ditambah 1/3 dari pidana pokok yang dijatuhkan. Faktor yang yang menjadi penyebab utama pelaku recidive kerap mengulangi lagi perbuatannya ialah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan fakor kurangnya efek jera dari hukuman yang sudah didapat sebelumnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 340 Hukum > Hukum pidana
Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: JIHAN LUTHFI NABILLAH 1910102004
Date Deposited: 10 Oct 2023 06:02
Last Modified: 17 Oct 2023 04:51
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/31520

Actions (login required)

View Item View Item