TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

SELVIYANA, SELVIYANA (2023) TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
COVER-1.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK-1.pdf

Download (178kB) | Preview
[img] Text
BAB I-1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II-1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (623kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III-1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (736kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf

Download (459kB) | Preview

Abstract

Adapun yang menjadi alasan penulis dalam penelitian ini karena sering terjadi di masyarakat saling menghina secara lisan, hal tersebut menarik penulis untuk mengkaji hukum secara pasti tentang pencemaran nama baik, yang akan penulis kaji dari hukum positif dan hukum pidana Islam dan dalam penelitian ini juga disertakan contoh kasus dari putusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor:184/Pid/2019/PT Plg. Berdasarkan pokok masalah dalam skripsi ini: 1.Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Pencemaran Nama Baik?,2.Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pencemaran Nama Baik?, 3.Bagaimana Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Dalam Menganalisa Pencemaran Nama Baik? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan (library research), sumber hukum diperoleh dari data primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, dan Hadist. Sedangkan, sumber hukum sekunder yaitu data yang diambil oleh berbagai macam literatur seperti buku-buku dan jurnal, adapun sumber hukum tersier terdiri dari ensiklopedia, karya ilmiah dan kamus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam hukum positif pencemaran nama baik menista dengan lisan diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 310 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Adapun dalam hukum pidana Islam pencemaran nama baik dikenakan jarimah ta’zir berupa hukuman penjara atau denda yang batas tertinggi dan terendahnya diserahkan kepada ulil amri dalam menentukannya. Perbandingan dari kedua hukum tersebut ialah, menurut hukum positif pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sedangkan menurut hukum pidana Islam dikenakan ta’zir.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: SELVIYANA 1920102047
Date Deposited: 17 Oct 2023 00:59
Last Modified: 17 Oct 2023 01:43
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/31718

Actions (login required)

View Item View Item