PROBLEMATIKA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN PARA PIHAK SECARA ELEKTRONIK MENURUT PASAL 15 PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG)

Indah, Nyayu Siti Murni Mutiara (2023) PROBLEMATIKA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN PARA PIHAK SECARA ELEKTRONIK MENURUT PASAL 15 PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PALEMBANG). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
COVER SKRIPSI NYAYU SITI.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK SKRIPSI NYAYU SITI.pdf

Download (31kB) | Preview
[img] Text
BAB I SKRIPSI NYAYU SITI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text
BAB II SKRIPSI NYAYU SITI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
BAB III SKRIPSI NYAYU SITI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB)
[img] Text
BAB IV SKRIPSI NYAYU SITI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (255kB)
[img] Text
BAB V SKRIPSI NYAYU SITI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (34kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI NYAYU SITI.pdf

Download (117kB) | Preview

Abstract

Judul dalam penelitian ini adalah Problematika Pemanggilan dan Pemberitahuan Para Pihak Secara Elektronik Menurut Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang). Pengadilan Agama dengan sistem elektronik adalah salah satu bukti nyata dampak dari perubahan zaman. Diawali dengan adanya pemanfaatan teknologi dengan hadirnya aplikasi E-Court yang biasa digunakan untuk persidangan secara elektronik. Hal ini juga membawa perubahan pada tata cara pemanggilan dan pemberitahuan para pihak. Pengadilan yang semakin canggih termasuk para pihak di dalamnya, namun itu tidak memukul rata bahwa setiap orang sudah paham dalam penggunaan teknologi. Karena setiap persidangan selalu diawali dengan pemanggilan dan diakhiri dengan pemberitahuan putusan, akan menjadi penting jika pemanggilan tidak berhasil sampai pada pihak, yang membuat para pihak yang berperkara tidak bisa memberikan keterangan penting atas perkara yang diajukannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.Hasil dari penelitian ini mengenai problematika pemanggilan dan pemberitahuan para pihak secara elektronik menurut Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 bahwa para pihak yang berperkara masih awam terhadap penggunaan e-mail, lupa password e-mail, dan jarang membuka e-mail. Sehingga panggilan dari pengadilan tidak terbaca. Adapun upaya yang dapat diberikan oleh Pengadilan Agama Palembang Kelas I A adalah dengan melakukan panggilan dan pemberitahuan para pihak secara elektronik melalui SMS, Whatsapp, dan melalui pos.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Problematika, Pemanggilan dan Pemberitahuan Para Pihak
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: NYAYU SITI MURNI MUTIARA INDAH 1930101081
Date Deposited: 20 Oct 2023 09:08
Last Modified: 20 Oct 2023 09:08
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/31823

Actions (login required)

View Item View Item