PENIPUAN MASUK SEKOLAH KEDINASAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1430/Pid.B/2022/PN.Plg)

Firda, Yusro (2023) PENIPUAN MASUK SEKOLAH KEDINASAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1430/Pid.B/2022/PN.Plg). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
coper.pdf

Download (15kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak-2.pdf

Download (62kB) | Preview
[img] Text
bab I-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (679kB) | Request a copy
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (654kB) | Request a copy
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (544kB) | Request a copy
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (490kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penipuan sekolah kedinasan semakin sering terjadi baik di daerah terpencil maupun di daerah perkotaan. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan yang aman dan menjamin di hari tua. Berkenaan dengan putusan nomor 1430/Pid.B/2022/PN.Plg yang merupakan sebuah kasus penipuan yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan sesuatu kepada korban sehingga perbuatan tersebut merugikan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi tindak pidana penipuan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan (library research), sumber hukum diperoleh dari data primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, Hadist, dan Putusan Hakim Nomor : 184/Pid/2019/PT Plg. Sedangkan, sumber hukum sekunder yaitu data yang diambil oleh berbagai macam literatur seperti buku-buku dan jurnal, adapun sumber hukum tersier terdiri dari ensiklopedia, karya ilmiah dan kamus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sanksi tindak pidana penipuan masuk sekolah kedinasan perspektif hukum positif yaitu dalam sanksi penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan sanksinya pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam putusan pengadilan negeri pada kasus penipuan hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan sepuluh hari. Putusan tersebut belum sesuai berdasarkan putusan-putusan dengan kasus yang sama dijatuhi hukuman setidak-tidaknya setengah dari hukuman pasal yang dikenakan. Sehingga pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatanya dan tidak akan mengulanginya kembali. Dalam hukum Islam penipuan dikenakan jarimah ta,zir. Kata kunci : Penipuan, Hukum Positif, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: FIRDA YUSRO 1930102088
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:43
Last Modified: 30 Oct 2023 02:43
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/32034

Actions (login required)

View Item View Item