TINJAUAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BEDANA SEBAGAI PROSESI PERNIKAHAN DI DESA SUNGSANG I KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN

Usniatun, Sudiarsih (2023) TINJAUAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BEDANA SEBAGAI PROSESI PERNIKAHAN DI DESA SUNGSANG I KECAMATAN BANYUASIN II KABUPATEN BANYUASIN. Undergraduate Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
USNIATUN A5 FIX.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tradisi Bedana adalah acara perayaan pernikahan besar-besar an atau di sebut dengan sedekah besak, yang mana dilakukan dengan memotong atau menyembelih kerbau yang mana kepalanya di ambil sebagai syarat prosesi pernikahan adat (Bedana) di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan bagian tubuhnya dimasak, lalu kepala kerbau yang sudah di potong tadi di letakkan di gapura selamat datang desa lalu di tinjak tinjak dan di taburi beras kunyit kemudian pengantin laki laki dan pengantin perempuan di pimpin pemangku adat untuk berdoa kemudian kepala kerbau yang sudah di tinjak tinjak di biarkan diletakkan digapura selamat datang desa sampai semua rangkaian acara adat selesai dan membusuk lalu di buang ke sungai. Pokok kajian ini adalah “Tinjauan Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Tradisi Bedana Sebagai Prosesi Pernikahan Di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin” penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena mubazir yang ada pada tradisi bedana di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana tinjauan Hukum Adat terhadap tradisi bedana sebagai prosesi pernikahan di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin? 2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi bedana sebagai prosesi pernikahan di Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin? . Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif, yang menganalisis tentang perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam dalam Prosesi tradisi Bedana.Metode yang digunakan untuk pengumpulan data dilakukan secara observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini ada dua sumber data yang digunakan yaitu sumber primer yang diperoleh dari Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat, Kepala Desa dan penduduk setempat, data sekunder diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu; Menurut Hukum Adat Tradisi ini dilakukan dari zaman leluhur nenek moyang dahulu yang dilakukan secara turun temurun hingga saat ini, dan tradisi bedana ini tidak dapat dihilangkan begitu saja dan harus dilakukan sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat Desa Sungsang I. Sedangkan dalam Hukum Islam terhadap tradisi bedana di Desa sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin adalah boleh (Mubah) karena dalam proses tradisi Bedana tersebut tidak terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau tidak bertentangan dengan hukum Islam akan tetapi ada yang perlu diluruskan mengenai sikap tabzir dalam kebiasaan yang ada pada sebagian masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: USNIATUN SUDIARSIH 1910102010
Date Deposited: 01 Nov 2023 06:15
Last Modified: 01 Nov 2023 06:15
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/32060

Actions (login required)

View Item View Item