PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP INVESTASI SAHAM DIGITAL ERA 5.0 (STUDI KASUS DI KANTOR BURSA EFEK INDONESIA)

RIRIS, MARKALINA (2023) PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP INVESTASI SAHAM DIGITAL ERA 5.0 (STUDI KASUS DI KANTOR BURSA EFEK INDONESIA). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RIRIS MARKALINA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi mengikuti era modern yang biasa disebut dengan era 5.0 bukan hanya teknologi yang semakin canggih melainkan kecerdasan sumber daya manusia yang harus di depankan dalam menggunakan teknologi dan informasi salah satunya dimanfaatkan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan di masa depan, dengan maraknya berinvestasi saham di Pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dapat dilihat pada altivitas pasar modal pada era pademi terjadinya peningkatan sebesar 53.41% yang tercatat transaksi sebesar 36.534.971.048 pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 sebesar 27.495.947.445, selain itu OJK periksa 110 kasus pada awal agustus 2021 dan catat 162 kasus pelangaran pasar modal tahun 2022. Rumusan masalah penelitian ini 1. Bagaimana mekanisme investasi saham digital era 5.0 di kantor bursa efek indonesia (BEI). 2. Bagaimana penerapan prinsip hukum ekonomi Syariah terhadap mekanisme investasi saham digital era 5.0 di kantor bursa efek indonesia (BEI). Adapun Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field research) dengan metode deskriptif kualitatif yang menguraikan seluruh masalah secara jelas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Mekanisme investasi saham ini mengunakan aplikasi digital dengan beberapa tahapan yaitu investor terlebih dahulu menjadi nasabah di bursa efek setelah menjadi nasabah baru lah bisa melakukan order jual beli melalui pesanan yang akan diteruskan ke floor trander kemudian pesanan diteruskan ke petugas pialang yang selanjutnya dimasukkan ke JATS, setelah dimasukkan ke JATS trader melakukan penawaran harga yang kemudian terjadilah transaksi dan terakhir menerima rekap transaksi. Selain itu 2. Sudah sesuai dengan 6 prinsip hukum ekonomi Syariah namun ada 2 prinsip yang tidak terpenuhi karena hukumnya haram yaitu prinsip al- Maslahah dan prinsip ibahah (boleh) dan sudah diterapkan dan diatur dalam UU no 8/1995 tentang pasar modal..

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: RIRIS MARKALINA 1930104181
Date Deposited: 14 Nov 2023 01:35
Last Modified: 14 Nov 2023 01:35
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/32521

Actions (login required)

View Item View Item