KEABSAHAN AKAD BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA

Adi, Rahman Nasution (2023) KEABSAHAN AKAD BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA. Undergraduate Thesis thesis, Uin raden fatah palembang.

[img]
Preview
Text
Skripsi Adi Rahman Nasution A5-1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

BPJS:badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan sosial. Fenomena yang menarik adanya respon beberapa organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi masalah BPJS Kesehatan tersebut, yaitu diantaranya Menurut keputusan Muktamar NU ke-33 pada tanggal 4 Agustus 2015 tentang hukum BPJS kesehatan bahwa BPJS sesuai dengan syariat Islam dan masuk dalam aqad ta’awun. Dan adapun menurut keputusan ijtima‟ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V MUI pada tanggal 7-10 Juni 2015 telah diputuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan terutama yang terkait dengan akad tidak sesuai dengan prinsip syariah mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana Fatwa Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan dan bagaimana perbandingan metode istinbat dan dasar hukum NU dan MUI dalam menghukumi BPJS Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan bersifat kualitatif deskriptif analisis, yakni dengan menggambarkan masalah, mengumpulkan, menyusun dan menyeleksi data lalu, data-data yang terkumpul dianalisis dan diinterpretasikan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Fatwa DSN-MUI dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah Cikura Tega lJawa Tengah 7-10 Juni 2015 telah diputuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan adalah belum sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Sedangkan Fatwa LBM-NU dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan adalah melalui lembaga fatwanya yang kita kenal dengan Lajnah Bahtsul Masail memberikan fatwa tentang asuransi BPJS Kesehatan. Adapun keputusan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang Jawa Timur 4 Agustus 2015 yang memutuskan bahwa hukum BPJS Kesehatan adalah boleh karena BPJS sesuai dengan syariat Islam dan masuk dalam aqad ta’awun. Sedangkan Perbandingan metode istinbat dan dasar hukum Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam menghukumi BPJS Kesehatan. Persamaannya BPJS Kesehatan yaitu dalil al-Qur’an (QS. Al-Maidah ayat 2 tentang tolong menolong), serta persamaan persepsi mengenai konsep ta’awun yang ada pada BPJS Kesehatan, sedangkan perbedaan dari dua keputusan tersebut yaitu pada rujukan hadits (LBM-NU rujukannya hadits tentang tolong menolong sedangkan DSN-MUI rujukan haditsnya tentang pengharaman Riba), metode istinbat hukum yang digunakan (LBM-NU menggunakan metode Qauly, Ilhaqi, dan Manhaji sedangkan DSN-MUI menggunakan metode yang bersumber dari 5 sumber hukum yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, isithsan). Kata Kunci : Akad, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, BPJS Kesehatan

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: ADI RAHMAN NASUTION 1710102002
Date Deposited: 24 Nov 2023 01:26
Last Modified: 24 Nov 2023 01:26
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/32904

Actions (login required)

View Item View Item