PERAN TOKOH AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA TANJUNG MENANG KECAMATAN RANTAU BAYUR KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN

RESTI ANINGSI, RESTI (2023) PERAN TOKOH AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA TANJUNG MENANG KECAMATAN RANTAU BAYUR KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN. PERAN TOKOH AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA TANJUNG MENANG KECAMATAN RANTAU BAYUR KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN. (Submitted)

[img]
Preview
Text
Revisi jurnal resty (1)_231129_165249.pdf

Download (175kB) | Preview

Abstract

Peran Tokoh Agama Dalam Menyelesaikan Kasus Perzinaan Menurut Hukum Adat di Desa Tanjung Menang. Desa ini tepatnya berada di Kecamatan Rantau Bayur Kabupeten Banyuasin yang mana memiliki ketentuan hukum adat yang berlaku di desa, yang mengatur hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya, dimana hukum adat tersebut meliputi pelanggaran didalam desa yang dilakukan oleh warga desa dan menimbulkan keresahan, diantara pelanggaran yang hukummannya ditetapkan berdasarkan hukum adat yang dapat dikenakan sanksi adat adalah perzinaan dan bagaimana peran tokoh agama dalam menyelesaikan kasus perzinaan di desa tanjung menang dan untuk mengetahui ketentuan sanksi adat bagi pelaku zina di desa tanjung menang. Metode yang penyusun gunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data observasi kemudian wawancara dan studi dokumentasi adapun teknis analisis data meliputi reduksi data, data display, kesimpulan dan lokasi penelitian. Hukum adat masih digunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana zina dimana masyaraat mempercayakan proses penyelengaraan sanksinya diamanahkan kepada tokoh agama. Masyarakat percaya jika Tokoh Agama bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan aman tanpa mengakibatkan terjadinya kekerasan, walaupun demikian dalam proses pelaksanaannya juga tak luput dari bantuan perangkat desa, tokoh adat, dan juga masyarakat tentunya. Penetapan sanksi bagi pelaku zina dalam hukum adat desa Tanjung Menang didasarkan atas petuah orang tua terdahulu secara turun temurun di masyarakat yang berlaku hingga sekarang dan sudah mengalami kodifikasi. sanksi berdeba bagi pelaku zina ghairu muhshon dan zina muhshon bagi pelaku zina bujang gadis maka harus membayar denda 1 ekor kambing dan diasingkan selama 1 tahun keluar desa, kemudian wajib menikah tapi tidak didalam desa dan bukan P2UKD desa yang menikahkan dan untuk yang sudah menikah (selingkuh) maka denda adat yang harus dibayar berupa 1 ekor sapi jika tidak sanggup bisa diganti dengan 2 ekor kambing dan harus diasingkan dari desa selama 2 tahun, mereka juga tidak diwajibkan menikah karna mempunyai pasangan, dan akan diizinkan kembali kedesa jika telah selesai melaksanakan sanksi adat. Kata Kunci: Tokoh agama, hukum adat, perzinaan,

Item Type: Article
Subjects: Ushuludin dan Pemikiran Islam > Studi Agama - Agama
Depositing User: RESTI ANINGSI 1830301050
Date Deposited: 30 Nov 2023 05:35
Last Modified: 30 Nov 2023 05:35
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/33102

Actions (login required)

View Item View Item