Sunarsih, Sunarsih (2023) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (Studi putusan hakim pengadilan militer nomor: 93-K/PM.1-04/AD/X/2022). Diploma thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
BAB 4.pdf Download (75kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pelecehan seksual merupakan semua prilaku yang tidak terpuji yang bersifat merendahkan, merusak harga diri, yang dilakukan oleh orang terhadap orang lain yang berkaitan seks. Disebutkan dalam KUHP Pasal 289 bahwa sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual adalah 9 tahun, dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pelaku pelecehan seksual diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). Mencermati latar belakang diatas, rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI (Putusan Nomor: 93-K/PM.1-04/AD/X/2022)? 2) Bagaimana tinjauan Hukum pidana Islam terhadap Pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI (Putusan Nomor: 93-K/PM.1-04/AD/X/2022)? Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dimana pada penelitian ini penulis menggunakan data kepustakaan. Oleh karena itu, sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Putusan Pengadilan Nomor: 93-K/PM.1-04/AD/2022. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan metode deskriptif, sedangkan pendekatan yang dilakukan penulis adalah yuridis normatif. Pertimbangan Hakim pidana militer terhadap sidang pidana militer tentang pelecehan seksual dimana Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali, Terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta memperlancar jalannya persidangan, dan Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana lainnya sebelum terjadinya perkara ini. Dalam tinjauan Hukum pidana Islam, hukuman yang harus diterapkan terhadap Pelaku tindak pidana pelecehan seksual adalah hukuman ta’zir karena jenis dan kadar penjatuhan pidanannya sudah ditentukan oleh penguasa. Hakim pidana militer memutuskan dengan ketentuan pidana penjara 5 (Lima) tahun, pidana denda Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Subsidair kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan penjara, serta dipecat dari dinas militer TNI-AD. Kata Kunci: Anak, Hukum Pidana Islam, Pelecehan Seksual.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Anak, Hukum Pidana Islam, Pelecehan Seksual. |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | SUNARSIH 1730103174 |
Date Deposited: | 18 Dec 2023 02:47 |
Last Modified: | 15 Jan 2024 03:36 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/33515 |
Actions (login required)
View Item |