PANDANGAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAHSUMATERA SELATAN TERHADAP SISTEM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (Peer To Peer Lending/P2P Lending)

Asep, Mu'man (2020) PANDANGAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAHSUMATERA SELATAN TERHADAP SISTEM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (Peer To Peer Lending/P2P Lending). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden fatah Palembang.

[img] Text
Cover.pdf

Download (260kB)
[img] Text
ABSTAK1.pdf

Download (147kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (455kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (923kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (630kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (628kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (264kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Sistem Transaksi Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Latar belakang penelitian ini yaitu untuk mengetahui sikap dan pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan mengengai sistem transaksi pinjaman online (peer to peer lending/ p2p lending) yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat luas, untuk mempermudah pembahasan kami bagi atas 2 (dua) rumusan masalah (1) Bagaimana Pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Sistem Transaksi Pinjaman Online (Peer To Peer Lending/P2P Lending)? (2) Bagaimana status transaksi pinjaman Online (Peer To Peer Lending/P2P Lending) ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah? Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dimana sumber datanya diperoleh dari hasil pengelolaan data dilapangan yang erat kaitannya dengan judul skripsi ini. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini berupa data kualitati yaitu berupa deskripsi ide-ide dan juga pendapat yang berasal dari hasil wawancara, mengenai teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan cara wawancara dengan menanyakan langsung kepada responden yang berhubungan dengan skripsi ini. Dengan melakukan wawancara tersebut yang selanjutnya dianalisis dan juga disimpulkan maka didapatkan beberapa pendapat mengenai sistem transaksi pinjaman online ini. Berdasarkan latar belakang tersebut maka kesimpulan yang didapat mengenai Pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Sistem Transaksi Pinjaman Online (Peer To Peer Lending/P2P Lending) dibagi menjadi tiga yaitu pertama, pengurus membolehkan transaksi pinjaman Online (Peer To Peer Lending/P2P Lending), kedua, dua pengurus berpendapat bahwa sistem pinjaman Online (Peer To Peer Lending/P2P Lending) cenderung kepada syubhat, ini dikarenakan dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak menutup kemungkinan terdapat unsur gharar didalamnya serta akad yang dilakukan dalam transaksi pinjaman online belum jelas sehingga hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahannya. Ketiga, satu pengurus berpendapat bahwa sistem transaksi pinjaman online ini hukumnya haram, hal ini dikarenakan dengan penerapan bunga maksimal 0,8% perhari tentu ini dapat memberatkan debitur, selain itu dalam transaksi pinjaman berbasis online ini cenderung akan menguntungkan salah satu pihak dan dapat merugikan pihak lain. Dan status transaksi pinjaman Online (Peer To Peer Pending/P2P Lending) ditunjau dari Hukum Ekonomi Syariah adalah boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori Muamalah yang hokum asalnya Mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya Kata Kunci: Pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Sistem Transaksi, Pinjaman Online

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Pandangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Sistem Transaksi, Pinjaman Online
Subjects: 900 Sejarah dan Geografi > Sejarah (Umum)
Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: ASEP MU''MAN 1651700013
Date Deposited: 03 Jan 2024 03:12
Last Modified: 03 Jan 2024 03:12
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/33768

Actions (login required)

View Item View Item