TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD) (Studi Putusan PN Marabahan Nomor. 39/Pid.B/2018/PN. Mrh)

Fironika, Meysia (2023) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD) (Studi Putusan PN Marabahan Nomor. 39/Pid.B/2018/PN. Mrh). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
cover.pdf

Download (264kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (245kB)
[img] Text
isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
daftar Pustaka.pdf

Download (220kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pelaku Pembunuhan Berencana (MOORD) (Studi Putusan PN Marabahan Nomor. 39/Pid.B/2018/PN. Mrh. Pembunuhan berencana (Moord) adalah Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana (Moord), yang telah diatur didalam Pasal 340. Permasalahan dari penelitian ini bahwasanya sanksi Pembunuhan Berencana dikasus tersebut terdapat kesenjangan yang terlalu jauh antara ancaman pidana dan penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP yang menyatakan pidana paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan adanya permasalahan ini, akan dirumuskan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor. 39/Pid.B/2018/PN. Mrh. Yang tidak sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam terhadap dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor. 39/Pid.B/2018/PN. Mrh. Metode penelitian yang dipakai menggunakan pendekatan studi kepustakaan (Library Research). Data ini yang diperoleh berasal dari kajian suatu kepustakaan yaitu tekhnik Putusan, Dokumentasi, serta Kepustakaan (Buku-Buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas). Dengan pendekatan Yuridis Normatif, dengan objek penelitian berdasarkan putusan hakim yang dikaitkan dengan teori hukum pemidanaan. Hasil kesimpulan dari penelitian ini berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan Nomor 39/Pid.B/2018/PN. Mrh., yakni hukuman yang dijatuhkan oleh hakim adalah 14 tahun penjara masih terkesan ringan bila dibandingkan dengan hukuman yang di tuntutkan oleh jaksa penuntut umum serta penerapan yang diputuskan oleh majelis hakim hendaknya memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tersangka sehingga ada efek jera dan tidak merugikan terhadap masyarakat. Sebagaimana sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara 20 tahun. Sedangkan pandangan dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sengaja iyalah mendapatkan hukuman Qisash tetapi bila dari pihak keluarga korban memaafkan terdakwa atau pelaku pembunuhan berencana tersebut maka dijatuhkan yaitu hukuman Diyat (ganti rugi). Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Putusan, Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: MEYSIA FIRONIKA 1820103118
Date Deposited: 12 Jan 2024 03:25
Last Modified: 12 Jan 2024 03:25
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/34012

Actions (login required)

View Item View Item