SANKSI PIDANA BAGI MUNCIKARI DALAM PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Muhammad Fajriansyah, Fajri (2024) SANKSI PIDANA BAGI MUNCIKARI DALAM PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. Diploma thesis, UNIVESITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text (SANKSI PIDANA BAGI MUNCIKARI DALAM PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DALAM HUKUM PIDANA ISLAM)
Alhamdulilah Selesai Skripsi.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Sanksi Pidana Bagi Muncikari Dalam Prostitusi Online Ditinjau Dalam Hukum Pidana Islam penelitian ini dilatar belakangi oleh Banyaknya Jasa Prostitusi Online, Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana Sanksi Pidana Bagi Muncikari Dalam Prostitusi Online Ditinjau Dalam Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Libray Reseacrh dengan melakukan pencarian lewat Buku-Buku serta Data-data yang sudah ada. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa Sanksi Pidana Bagi Muncikari Dalam Prostitusi Online Ditinjau Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukuman apa yang pantas untuk para Pelaku Kejahatan Prostitusi Online serta Mucikari nya. Hasil penelitian ini menunjukkan terjadinya bahwa terjadinya Prostitusi Online lewat jasa Mucikari itu karena ingin Instan untuk mendapatkan Uang tak perlu menjualkan diri secara Mandiri karena Kehadiran Mucikari bisa menjadi Jembatan para Pekerja Seks Komersial (PSK) tadi untuk menghasilkan uang secara Instan dan Sanksi Pidana Bagi Muncikari Dalam Prostitusi Online Ditinjau Dalam Hukum Pidana terdapat dalam Undang Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Dalam hal ini juga ada Unsur Penipuan dan tertera dalam KUHP Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam hal ini termasuk Jarimah Ta’zir yang Hukumanya adalah Hukuman Fisik berupa ancaman, cambukan, pengasingan, dan penjara. Sedangkan Hukuman atas harta berupa penyitaan harta atau ganti rugi dan pemusnahan harta. Adapun jika ditinjau dalam hukum pidana Islam yang mana terdapat pada Jarimah Ta’zir yaitu di Dera sebanyak Seratus Kali dan disaksikan oleh Orang Mukmin serta di Asingkan selama Satu Tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: Muhammad Fajriansyah
Date Deposited: 24 Jan 2024 07:37
Last Modified: 24 Jan 2024 07:37
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/34438

Actions (login required)

View Item View Item